Breaking News

Wabup Buka Konsultasi Publik RPJMD Kapuas Hulu 2021-2026

"Hal tersebut merupakan bagian dari rangkaian proses penyusunan rancangan akhir RPJMD Kapuas Hulu tahun 2021 -2026," ujarnya.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Sahirul Hakim
Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat saat menghadiri dan membuka langsung acara kegiatan forum konsultasi publik rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2021 - 2026, di Kantor Bappeda Kabupaten Kapuas Hulu, Rabu 24 Maret 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUASHULU - Mewakili Bupati Kapuas Hulu, Wakil Bupati Wahyudi Hidayat menghadiri langsung kegiatan forum konsultasi publik rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2021 - 2026, di Kantor Bappeda Kabupaten Kapuas Hulu, Rabu 24 Maret 2021.

Wahyudi Hidayat menyatakan, kegiatan ini sangat penting bagi pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu untuk mewujudkan amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Hal tersebut merupakan bagian dari rangkaian proses penyusunan rancangan akhir RPJMD Kapuas Hulu tahun 2021 -2026," ujarnya.

Selain itu juga jelas Wahyudi, forum konsultasi publik ini mempunyai arti strategis, sebagai wahana antar pemangku kepentingan guna menjaring aspirasi masyarakat, dalam rangka penyelarasan, klarifikasi, dan kesepakatan terhadap rancangan akhir RPJMD nantinya.

Baca juga: Bupati Kapuas Hulu Serahkan Laporan Keuangan ke BPK RI

"Keterlibatan masyarakat dalam penyelarasan visi misi serta arah kebijakan pembangunan daerah merupakan salah satu perwujudan dari pendekatan perencanaan partisipatif dalam menentukan arah, dan skala prioritas pembangunan jangka menengah daerah lima tahun ke depan," ucapnya.

Menurutnya, RPJMD yang akan dirumuskan dan ditetapkan dengan peraturan daerah merupakan pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan pembangunan untuk mewujudkan Kabupaten Kapuas Hulu yang harmonis, energik, berdaya saing, amanah dan terampil (HEBAT).

"Jadi tidak ada visi misi kepala organisasi perangkat daerah (OPD), hanya ada hanya visi misi Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu. Terkadang ada OPD memiliki visi misi sendiri, jadi sekarang kita harus saling bersinergitas membangun Kapuas Hulu yang HEBAT," ujarnya.

Sedangkan untuk penyusunan dokumen RPJMD dan RKPD harus menggunakan pendekatan teknokratik, partisipasi, politis, serta atas bawah dan bawah atas.

"Penyusunan RPJMD bukan merupakan tujuan akhir dari perencanaan pembangunan daerah, namun yang paling penting adalah, bagaimana seluruh arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan lima tahun, yang telah menjadi komitmen bersama dapat dikendalikan dan dievaluasi serta direalisasikan secara konkrit dalam RPKD setiap tahun," ucapnya.

Maka dari itu diharapkan, perumusan arah kebijakan dan sasaran pokok nanti harus memiliki indikator yang terukur, mudah dicapai, realisasi dan dapat dilaksanakan dalam setiap tahun dalam jangka waktu lima tahun.

"Kepala seluruh unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang terdiri dari DPRD, unsur pimpinan instansi vertikal, organisasi perangkat daerah kabupaten bersama pemangku kepentingan lainnya harus mampu bersinergi dan berkoordinasi untuk mencapai sasaran dari arah kebijakan dalam RPJMD," ungkapnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved