KUNCI Jawaban Tema 8 Kelas 5 Halaman 78 79 80 81 82 83 Subtema 2: Firma CV PT BUMN Koperasi Adalah
Fokus bahasan kali ini Tema 8 Kelas 5 Subtema 2 Pembelajaran 4 halaman 79-83. Jenis-jenis usaha yang dikelola kelompak menjadi pembahasan kali ini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ayo adi-adik simak kunci jawaban soal latihan Tema 8 Kelas 5 SD berikut ini.
Fokus bahasan kali ini Tema 8 Kelas 5 Subtema 2 Pembelajaran 4 halaman 79-83.
Jenis-jenis usaha yang dikelola kelompak menjadi pembahasan kali ini.
Baca juga: KUNCI Jawaban Tema 8 Kelas 5 Halaman 97 98 99 100 101 102 Subtema 3 Pembelajaran 1 Kualitas Air
Ingat ya adik-adik kunci jawaban dalam artikel ini sebagai bahan belajar dari rumah.
Silakan adik-adik menjawab pertanyaan terlebih dahulu barulah lihat jawaban yang ada dalam artikel ini..
Inilah kunci jawaban Tema 8 Kelas 5 halaman 79 80 81 82 83 Subtema 2 Pembelajaran 4:
Baca juga: KUNCI JAWABAN Tema 8 Kelas 5 Halaman 85 86 87 88 90 91 Subtema 2 Pembelajaran 5 Perubahan Lingkungan
Ayo Berdiskusi
Kamu tentu telah membaca tentang teks "Usaha Ekonomi yang Dikelola Kelompok".
Sekarang temukan pengertian serta ciri-ciri khusus dari setiap jenis usaha tersebut.
Tulislah kembali pada peta pikiran berikut ini.
1. Firma adalah: Perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua perusahaan atau lebih dengan memakai nama bersama.
Ciri-ciri virma:
- Didirikan oleh dua pihak atau lebih yang bekerja sama.
- Kedua pihak bekerja sama dalam mengelola perusahaan.
- Kedua pihak sama-sama bertanggung jawab terhadap risiko yang dapat terjadi.
- Membuat perjanjian bersama antar keduabelah pihak.
- Hutang perusahaan dibayarkan oleh harta pribadi kedua belah pihak.
- Kerja sama dapat diakhiri oleh salah satu pihak.
2. Persekutuan Comanditer (CV) adalah: Suatu bentuk badan usaha berupa persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana sebagian para anggotanya memiliki tanggung jawab yang tak terbatas dan sebagian anggota lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas. CV biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.