Cegah Peredaran Barang Terlarang di Rumah Tahanan, Surianto : Maksimalkan SOP
Dikatakannya juga urgensi dari Satops Patnal sendiri yakni memastikan terlaksananya semua Standar Operasional Prosedur (SOP).
Penulis: Ramadhan | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Kepala Bidang Keamanan, Kesehatan, Perawatan Narapidana/Tahanan dan Pengelolaan Badan dan Barang, Kanwil Kemenkumham Kalbar, Surianto, mengatakan, untuk mengantisipasi peredaran ponsel dan narkoba di lapas/rutan, pihaknya ada Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal).
"Secara nasional kita ada yang namanya Satops Patnal, dan setiap lembaga pemasyarakatan memiliki Satuan tugas tersebut," jelasnya kepada Tribun, Sabtu 20 Maret 2021.
Dikatakannya juga urgensi dari Satops Patnal sendiri yakni memastikan terlaksananya semua Standar Operasional Prosedur (SOP).
Baca juga: Polsek Mempawah Hulu Laksanakan Sosialisasi Penerimaan Polri TA 2021
"Semua SOP, masuk atau keluar lapas itu terlaksana, dan SOP itu sendiri harus dilaksanakan seluruh pegawai, baik itu pejabat kepala sampai pejabat pelaksana di lapangan," jelasnya.
Setelah itu katanya, tugas dari Satops Patnal yakni, memastikan terlaksananya semua program pencegahan dan penanganan penindakan peredaran gelap narkotika.
"Bahwa, Satops Patnal juga diharapkan menjadi link terbuka antara UPT dan pimpinan pusat. Karena setiap kegiatan Satops Patnal itu dilaporkan secara langsung," jelasnya lagi.
Dirinya juga mengatakan, ketika SOP dijalankan dengan maksimal, maka peredaran ponsel, narkotika, dll, di dalam lapas bisa dihindari.
"Maka, kalau SOP dijalankan dengan baik, saya pastikan barang-barang tersebut tidak ada di dalam," tegasnya.
Lebih lanjut dirinya juga menjelaskan, untuk saat ini kalau ditanya mengenai barang-barang yang dilarang untuk di lapas, jawabannya bisa ada dan bisa tidak.
"Mengenai barang-barang tersebut bisa saja masih ada, kalau ada maka harus perlu dilakukan evaluasi pelaksanaan SOP tersebut, dan kalaupun tidak ada ditemukan maka pelaksanaan dari SOP sudah maksimal," tegasnya lagi.
Dikatakannya juga, dengan pelaksanaan SOP yang maksimal, diharapkan dapat membuat masyarakat yakin terhadap Kemenkumham dalam hal ini pemasyarakatan, serius dalam menangani hal-hal yang dilarang bisa beredar di lapas.
"Maka diharapkan SOP yang sudah ada harus dimaksimalkan, dan dijalankan dengan seksama," tukasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ghytrtrtrtrrtr-r-trt-rtrtrtrt.jpg)