Satpol PP Bengkayang Akan Segera Lakukan Penertiban PKL di Kawasan Bekas RSUD Bengkayang

Hal ini lantaran, masih maraknya pedagang liar yang masih berjualan di pinggiran jalan Pusat Kabupaten Bengkayang. Dalam program kerja Bupati Bengkaya

Penulis: Zulfikri | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Kepala Bidang Penegak Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Bengkayang, Dalawi, Senin 15 Maret 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, BENGKAYANG - Terkait dengan pedagang liar yang masih berjualan di pinggiran jalan di Pusat Kabupaten Bengkayang, Kepala Bidang Penegak Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Bengkayang Dalawi akan menindaklanjuti permintaan Bupati Bengkayang, Senin 15 Maret 2021.

Hal ini lantaran, masih maraknya pedagang liar yang masih berjualan di pinggiran jalan Pusat Kabupaten Bengkayang. Dalam program kerja Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis, pengelolaan kota menjadi salah satu fokus pembangunan Pemerintahannya.

Untuk itu, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bengkayang diminta untuk segera melaksanakan tindakan dan pemanggilan terhadapa pedagang liar ini.

Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Berikut Upaya Yang Dilakukan Bhabinkamtibmas Jajaran Polres Bengkayang

"Kita tetap menindaklanjuti apa yang telah disampaikan oleh Bapak Bupati untuk penertiban PKL jual buah di Ex RSUD Bengkayang ini," tutur Kepala Bidang Penegak Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Bengkayang Dalawi kepada awak media.

Pihaknya, sudah memberikan imbauan kepada pedagang liar ini untuk segera mencari lokasi berjualan yang baru sebab di tempat sebelumnya beresiko terjadi hal-hal yang tidak dinginkan karena lokasi berjualan pedagang ini di pinggir jalan.

Atas hal ini, para pedagang diberikan jangka waktu selama 3 hari dan dilakukan pemanggilan kembali. 

Hal itu dilakukan, kepada pedagang untuk segera memindahkan lapak dagangannya ke tempat yang sesuai dan tidak beresiko terhadap hal-hal yang tidak dinginkan. Untuk lokasi berjualan sendiri, sedang dibicarakan dan direncanakan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved