Progres Kasus Karhutla di Mempawah, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka dan Masih Selidiki Satu TKP
"Ya ketiga pelaku tersebut yakni TM (52), warga Desa Peniraman, Kecamatan Sungai Pinyuh. SW (49), warga Desa Sejegi, Kecamatan Mempawah Timur. Serta s
Penulis: Ramadhan | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Polres Mempawah telah menetapkan tiga tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), di wilayah hukum (Wilkum) Polres Mempawah.
Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, melalui Kasat Reskrim, AKP M Resky Rizal membenarkan akan hal tersebut.
Menurutnya sudah ada tiga orang yang dijadikan sebagai tersangka kasus tindak pidana Karhutla.
"Benar, sudah ada tiga orang yang kita jadikan tersangka, dan kemaren tepat pada Rabu 3 Maret 2021 juga sudah kita lakukan press release terkait kasus tersebut," ungkapnya kepada Tribun, Jumat 12 Maret 2021 sore.
Disampaikan AKP Rizal, ketiga pelaku tersebut, berasal dari tiga wilayah yang berbeda, dengan tiga TKP karhutla.
"Ya ketiga pelaku tersebut yakni TM (52), warga Desa Peniraman, Kecamatan Sungai Pinyuh. SW (49), warga Desa Sejegi, Kecamatan Mempawah Timur. Serta satunya lagi MS (33), warga Desa Sungai Bakau Besar Darat, Kecamatan Sungai Pinyuh," jelasnya.
Baca juga: PC Pemuda Muslimin Indonesia Mempawah, Harap Pemkab Lebih Serius Putus Mata Rantai Penyebaran Covid
Dari penelusuran kata AKP Rizal bahwa ketiga pelaku tersebut terbukti melakukan pembakaran lahan dengan sengaja.
"Untuk ketiga pelaku tersebut kita jatuhi hukuman sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH)," katanya.
Hingga saat ini kata Kasat Reskrim, progres dari penangan kasus tersebut akan dilakukan pemeriksaan oleh ahli BMKG dan Ahli Lingkungan Hidup (LH).
"Setelah ini juga kita akan tahap 1 kan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," tegasnya.
Hingga saat ini katanya, ada 1 TKP yang masih dalam penyelidikan.
"Ada 1 TKP yang saat ini masih kita dalami dan lakukan penyelidikan lebih jauh, yakni TKP Karhutla di Dusun Moton, Desa Antibar, Kecamatan Mempawah Timur," tegas AKP Rizal.
Lebih lanjut AKP Rizal menekankan, pihak Kepolisian akan menindak tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.
"Untuk kasus Karhutla ini akan kita tindak tegas, dan tiga pelaku tersebut juga sudah kita lakukan penahanan," tukasnya. (*)