Nobu Akui Tak Tahan di Video 40 Detik, Beredar Video Terbaru Michael Yukinobu de Fretes
Berbeda dengan video 19 detik bersama Gisel mantan istri Gading Marten yang bermasalah itu, kali ini video 40 detik Nobu justru ramai...
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berbeda dengan video 19 detik bersama Gisel mantan istri Gading Marten yang bermasalah itu, kali ini video 40 detik Nobu justru ramai ditonton karena kocak.
Video terbaru Nobu ini beredar dan cukup viral di TikTok dan Youtube.
Dari video ini tampil ekspresi Nobu yang tak biasa, ternyata tidak selalu kalem tapi kocak saat tertawa terbahak-behak.
Jadi hiburan tersendiri, mengingat Nobu saat ini sudah memiliki penggemar.
Berikut video ekspresi Nobu yang beredar di Youtube dan TikTok :
"Ada yang bisa tahan ketawa denger lagu ini? Aku gagal hahahaha ," tulis akun youtube Michael Yukinobu De Fretes, Minggu 7 Maret 2021.
Sementara di Tiktok juga muncul video Nobu itu, berikut videonya :
Sementara itu diketahui Penyidik Polda Metro Jaya masih menunggu hasil pendalaman Kejati DKI terkait berkas kasus video syur 19 detik yang diperankan artis Gisella Anastasia atau Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes alias MYD.
Polisi belum bisa memastikan apakah berkas yang dikirim tersebut sudah P21 atau belum.
"Sampai saat ini, kami masih menantikan hasil telitian Jaksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Sabtu 6 Maret 2021.
Pria kelahiran Sulawesi Selatan itu menambahkan, pihaknya belum bisa memastikan kapan pendalaman Kejati DKI itu selesai dilakukan.
Yusri menyebut bekas tersebut sebelumnya telah dilengkapi penyidik sesuai arahan jaksa Kejati DKI.
"Jadi, sudah kami lengkapi dan sudah dikirim kembali kan kemarin, sekarang masih menunggu seperti apa hasilnya," katanya.
Baca juga: DITETAPKAN Jadi Tersangka, Kapan Gisel Pertama Kali Tahu Video 19 Detiknya Tersebar?
Baca juga: GISEL Nangis Ceritakan Reaksi Tak Terduga Gading Martin Saat Tahu Video 19 Detik
Alumnus Akpol 1991 itu mengatakan begitu berkas kasusnya Gisel-Nobu dinyatakan lengkap oleh Jaksa, penyidik segera akan melakukan pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.
Sebaliknya, bila masih ada catatan pada berkas tersebut, penyidik bakal segera memperbaikinya.