Sanksi Administrasi hingga Pidana yang Tak Lapor SPT, Batas Akhir Pengisian SPT Akhir Bulan Ini

Sanksi administrasi hingga sanksi pidana siap menunggu bagi wajib pajak yang tidak lapor atau terlambat lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA/INSTAGRAM @DITJENPAJAKRI/INSTAGRAM @AKUNTING.ID/KOLASE
Tak Lapor Pajak atau SPT Sebelum 31 Maret 2020 Bisa Kena Denda. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sanksi administrasi hingga sanksi pidana siap menunggu bagi wajib pajak yang tidak lapor atau terlambat lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020.

Batas akhir lapor SPT 2020 tersisa 20 hari lagi sebelum batas pengisian pada 31 Maret 2021.

Oleh karena itu, segera lakukan pengisian SPT Tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan.

Pengisian SPT Tahunan dapat dilakukan secara online di www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.

Sebelum lapor SPT Tahunan, siapkan terlebih dahulu dokumen penting berupa bukti potong.

Bukti potong tersebut bisa didapatkan dari perusahaan pemberi kerja atau pemotong pajak (biasanya diberikan oleh HRD perusahaan).

Baca juga: Link Efiling.pajak.go.id Login & Www.pajak.go.id Online Login Lapor SPT Tahunan Online

Pengisian SPT Tahunan secara online dilakukan dengan cara berikut:

- Buka laman www.pajak.go.id

- Klik login di kanan atas (daftar dulu jika belum memiliki akun)

- Isikan dengan NPWP dan password

- Ketikan kode keamanan, lalu klik Login

- Masuk ke dashboard pajak

- Klik lapor

- Klik icon e-Filling

- Tekan tombol "Buat SPT"

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved