Prosedur Pelayanan Pemutihan Pembuatan IMB di Pontianak

Pemutihan Pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ini dilakukan di Kelurahan dan diberitahukan kepada RT/RW dan warga yang masih belum mempunyai IMB

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/File Tribun
Kepala Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPPMTK-PTSP) Kota Pontianak 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Halo Bun, mohon informasinya. Seperti apa pelayanan pemutihan pembuatan IMB. Prosedurnya bagaimana dan apa perbedan antara pemutihan dengan bukan pemutihan. Mohon penjelasannya.

Terima kasih

08153345xxxx

Halo terima kasih atas pertanyaan yang sudah diberikan kepada kami. Pemutihan Pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ini dilakukan di Kelurahan dan diberitahukan kepada RT/RW dan warga yang masih belum mempunyai IMB minimal bangunan yang berdiri lima tahun ke atas.

Baca juga: Cara Mendapatkan Kuota Kemendikbud 2021 dan Kegunaan Kuota Internet Kemendikbud

Pelayanan di kelurahan karena sistemnya jemput bola hanya tiga hari, pertama warga akan mendapatkan bimbingan dan penjelasan dari tim teknis tentang program pemutihan IMB. Kemudian akan dibimbing cara menggambar denah rumah.

Kemudian, tim teknis di Kelurahan juga akan memberikan, setelah itu baru akan diarahan ke Kantor Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu terkait penghitung retribusi.

Perbedaan pemutihan IMB dengan pelayanan biasa adalah pemutihan ini membebaskan dari denda, kemudian dipermudah dari bidang pelayanan persyaratan.

Jika pelayanan yang terdapat di kantor lurah gratis, kecuali ketika pelayanan di kantor dikenakan retribusi yang diidentik murah mulai 30 ribu hingga 100 ribu jika perumahan tingkat. Karena memang ada penghitungan retribusinya.

Adapun kelebihan IMB ini adalah agar bangunan bisa memiliki legalitas tentang bangunan yang ada sebagai pendamping sertifikat tanah dan rumahnya.

Tinorma Butar Butar 

Kepala Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPPMTK-PTSP) Kota Pontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved