Tiga Terduga Pelaku Perjudian Tak Berkutik Saat Diringkus Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Mempawah

Ketiga terduga pelaku tersebut sudah diamankan di Mapolres Mempawah untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Penulis: Ramadhan | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Tiga orang terduga pelaku tindak pidana perjudian jenis tepo, beserta barang buktinya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Mempawah, ringkus tiga orang terduga pelaku tindak pidana perjudian jenis tepo, di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Mempawah.

"Benar, telah kita amankan tiga orang terduga pelaku permainan judi jenis tepo, pada Jumat 5 Maret 2021, sekira pukul 18.30 WIB, dan untuk TKP sendiri berada di Desa Sepang, Kecamatan Toho, Kabupaten Mempawah," jelas Kasat Reskrim Polres Mempawah, AKP M Resky Rizal, saat memberikan keterangan kepada Tribun, Sabtu 6 Maret 2021 sore.

Menurut AKP Rizal, penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat.

Baca juga: Bupati Erlina Sebut Pembangunan di Mempawah Tidak Akan Berjalan Lancar Tanpa Dukungan Pemprov Kalbar

Setelah itu kata Kasat Reskrim, dari informasi yang didapatkan, anggota Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Mempawah langsung melakukan penyelidikan ke TKP sesuai informasi tersebut.

"Memang benar ditemukan permainan judi jenis tepo, di warung, dan kita amankan tida orang terduga pelaku beserta barang buktinya," tegasnya.

Lebih lanjut, AKP Rizal menyebutkan, untuk ketiga terduga pelaku tersebut sudah diamankan di Mapolres Mempawah untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Untuk terduga pelaku tersebut yakni LJF (76) sebagai bandar yakni warga Kecamatan Anjungan, M (53), sebagai pemain yakni warga Kecamatan Anjungan, dan H (49) sebagai pemain yakni warga Kecamatan Toho," ungkapnya dengan jelas.

Setelah itu kata Kasat Reskrim, dari tangan terduga pelaku juga diamankan beberapa barang bukti.

"Barang bukti yang kita amankan yakni uang tunai sejumlah Rp 13.055.000, satu buah lapak judi jenis tepo, satu buah tutup Tepo bewarna emas, dan satu buah dadu gambar tepo," jelasnya lagi.

Lebih lanjut Kasat Reskrim mengungkapkan, ketiga terduga pelaku perjudian tersebut, diamankan untuk dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan kesalahannya.

"Terduga pelaku saat ini sudah di Mapolres, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dari penyidik Sat Reskrim," pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved