Kabupaten Sekadau Baru Pertama Kali Mengikuti Program Kotaku Sejak 2020
Program Kotaku dalam pelaksanaannya menggunakan platform kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kota/kabupaten, masyarakat dan stake
Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Kalimantan Barat, Deva Kurniawan Rahmadi sebut program Kotaku tahun 2020 merupakan kali pertama di Kabupaten Sekadau, Jumat 5 Maret 2021.
Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) merupakan salah satu upaya strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk mempercepat penanganan permukiman kumuh di perkotaan dan mendukung “Gerakan 100-0-100”. Artinya 100 persen akses air minum layak, 0 persen permukiman kumuh, dan 100 persen akses sanitasi layak.
Program Kotaku dalam pelaksanaannya menggunakan platform kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kota/kabupaten, masyarakat dan stakeholder lainya dengan memposisikan masyarakat dan pemerintah kabupaten/kota sebagai pelaku utama (nakhoda).
Baca juga: Plh Bupati Sekadau Resmikan Program Kotaku di Komplek Terminal Lawang Kuari
Tujuan umum program ini adalah meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di permukiman kumuh perkotaan dan mencegah timbulnya permukiman kumuh baru dalam rangka untuk mendukung terwujudnya permukiman perkotaan yang layak huni, produktif, dan berkelanjutan.
Adapun untuk di Kabupaten Sekadau, program Kotaku baru dilaksanakan pertama kali pada tahun anggaran 2020 dengan lokasi di Gang Harmonis, Komplek Terminal Lawang Kuari Sekadau.
" Berdasarkan SK Bupati Sekadau, jumlah kawasan kumuh ada sekitar 46 hektare, dan baru terealisasi 2 hektare lebih, jadi masih ada 43 hektare lagi," ungkapnya.
Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Kalbar itu menuturkan nantinya program Kotaku direncanakan terus berjalan di Kabupaten Sekadau, terkhusus pada tahun anggaran 2021. (*)