AHY Minta Perlindungan Hukum dan Hentikan KLB, Surati Kapolri Menkum HAM hingga Menko Polhukam

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum dan pencegahan tindakan inkonstitusional.

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono. 

"Demikian juga Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka mengemban tugas dan tanggung jawabnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban, memberikan pengayoman serta menegakkan hukum harus segera mengambil langkah-langkah nyata untuk membubarkan acara yang nyata-nyata dilakukan secara Illegal tersebut, apalagi berdasar konfirmasi dari pihak kami, acara tersebut tidak mengantongi izin keramaian dari Mabes Polri maupun Polda Sumut," imbuhnya.

Lebih lanjut, Didik juga meminta agar Menteri Hukum dan HAM menolak dengan tegas jika nantinya KLB itu didaftarkan ke Kemenkumham.

Didik beralasan AD/ART Hasil Kongres V tahun 2020 sudah disahkan oleh Kemenkumham, dan demi hukum Kemenkumham sudah memahami sepenuhnya standing aturan maupun struktur personalianya.

Belum lagi, kata dia pada tanggal 4 Maret 2021 surat DPP Partai Demokrat sudah diterima Kemenkumham terkait dengan standing perencanaan dan pelaksanaan KLB yang ilegal dan inkonstitusional.

"Dengan dalih apapun, Menkumham secara akal dan logika sehat mestinya tidak akan menerima, dan harusnya dengan tegas menolak hasil-hasil KLB," pungkas Didik.

Kongres Luar Biasa Dinilai Ilegal, Politikus Demokrat: Jika Ada, Berarti Itu Makar

Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Demokrat, Kamhar Lakumani menegaskan, tidak ada penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) di Partai Demokrat.

Jika ada yang mengatasnamakan Partai Demokrat untuk menyelenggarakan KLB, hal itu dipastikan ilegal.

"DPP Partai Demokrat belum pernah mengeluarkan SK Kepanitiaan tentang penyelenggaraan KLB. Jika ada demikian, itu berarti makar, tak sesuai konstitusi Partai Demokrat. Tak punya legal standing," kata Kamhar kepada wartawan, Jumat 5 Maret 2021.

"Apalagi mereka-mereka yang telah dipecat dari keanggotaan Partai Demokrat, sama sekali tak punya hak untuk membawa-bawa nama Partai Demokrat dan menggunakan atribut Partai Demokrat," lanjutnya.

Bagi Demokrat, kata Kamhar, Gerakan Pengambilalihan Kepemimipinan Partai Demokrat (GPK PD) murni sebagai praktik 'pelacuran' kader dan para mantan kader yang terobsesi kekuasaan.

Di sisi lain mempertontonkan arogansi kekuasaan di mana Moeldoko yang juga Kepala Staf Presiden berambisi mengambil alih Partai Demokrat untuk pemenuhan syahwat politiknya pada 2024 nanti.

"Kami tegaskan ini bukan persoalan internal Partai Demokrat, karena tak ada sama sekali persoalan atau riak-riak dari segenap kader yang memiliki legal standing atau pemilik suara sah yaitu 34 orang Ketua DPD dan 514 orang Ketua DPC," ujarnya.

Menurut Kamhar, praktik demikian tak hanya mengancam kedaulatan Partai Demokrat, namun mengancam eksistensi demokrasi yang diperjuangkan bersama sebagai agenda reformasi.

Hal itu terbaca sebagai operasi yang dimotori aktor eksternal yang terafiliasi dengan kekuasaan yang menggunakan tangan para mantan kader dan segelintir kader yang diduga tergiur kekuasaan dan rupiah.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved