Polres Kubu Raya Bersama Forkopimda Tetapkan 6 Lahan Dalam Pengawasan Terjadinya Karhutla
Ke enam lahan tersebut tersebar di wilayah Kecamatan Sungai Raya, Sungai Ambawang, Rasau Jaya dan Kubu.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Polres Kubu Raya bersama Forkopimda Kabupaten Kubu Raya Menetapkan 6 lahan dalam pengawasan akibat terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di wilayah Kabupaten Kubu Raya, Rabu 3 Maret 2021.
Ke enam lahan tersebut tersebar di wilayah Kecamatan Sungai Raya, Sungai Ambawang, Rasau Jaya dan Kubu.
Pihak TNI-POLRI dan Forkopimda menetapkan ke enam lahan tersebut dalam pengawasan dan pelarangan untuk dilakukan aktivitas dan pengolahan.
Baca juga: Bhabinkamtibmas Aipda HR Siahaan Sosialisasi Cegah Karhutla Kepada Masyarakat
Kapolres Kubu Raya melalui kasatreskrim AKP Jatmiko, SH menjelaskan ada enam lahan kita lakukan pengawasan yang ada di Kabupaten Kubu Raya.
"Telah kita kasih plang, yang mana nantinya kita lakukan penyelidikan terkait adanya kebakaran di lahan tersebut," kata kasat.
“Lahan yang kita lakukan pemasangan plang pengawasan ini kita lakukan terkait luasnya kebakaran yang terjadi di lahan tersebut, guna memastikan apakah lahan tersebut sengaja dibakar atau memang kejadian alam. Untuk itu kami dari Polres Kubu Raya di bantu Forkopimda setempat akan lakukan penyelidikian apabila nantinya ditemukan tindak pidana tentang lingkungan hidup kita akan lakukan pemanggilan kepada pemilik lahan," tegas kasat