Kronologis Polres Sambas Tangkap NA, Terduga Pengedar Narkoba di Sambas

Selain itu juga ada botol kaca berwarna cokelat yang di gunakan untuk menyimpan enam paket klips transparan yang berisikan butiran kristal putih

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Tersangka pelaku pengedar dan pengagungan Narkoba, NA saat diamankan oleh Satresnarkoba Polres Sambas. (Istimewa) 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Pihak Kepolisian Resort (Polres) Sambas kembali mengamankan seorang tersangka dan Barang Bukti (BB) kepemilikan Narkotika, yang beredar di wilayah hukum Polres Sambas.

Hal ini diungkapkan lansung oleh Kapolres Sambas AKBP Robertus B Herry Ananto Pratiknyo melalui Kasatresnarkoba Polres Sambas Iptu Wismo Harjanto penangkapan itu berdasarkan laporan polisi yang mereka terima, bahwa ada orang yang disinyalir sering melakukan transaksi jual beli narkoba di wilayah hukum polres Sambas.

"Benar, laporan itu kami terima pada tanggal 3 Maret 2021, tentang tindak pidana narkotika jenis Shabu-shabu," ujarnya, Kamis 4 Maret 2021.

Kata dia, tersangka adalah NA alias N (37), Warga Desa Rantau Panjang, Kecamatan Sebawi.

Baca juga: Polres Sambas Tangkap Warga Terduga Pengedar Narkoba

Dimana tersangka diamankan di sebuah rumah di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Sebawi, pada malam hari oleh personil Satresnarkoba Polres Sambas.

"Tersangka NA diamankan di sebuah rumah di Dusun Rantau Timur, Desa Rantau Panjang, Kecamatan Sebawi, pada hari Rabu sekitar pukul 00.30 wib," ungkapnya

Dijelaskan oleh Kasat Resnarkoba Polres Sambas, jika dari informasi yang mereka dapatkan NA memang sering melakukan transaksi jual beli narkoba di wilayah hukum Polres Sambas.

"Pada hari Rabu kemarin sekira pukul 00.30 Wib telah di lakukan penangkapan terhadap NA, yang mana berdasarkan Informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi / menjual Narkotika jenis sabu di sekitar Kabupaten Sambas," katanya.

"Atas kejadian tersebut terhadap tersangka dan barang bukti kami amankan dan di bawa ke Mapolres Sambas guna proses hukum lebih," tegasnya.

Dari tangan tersangka, di dapatkan barang bukti berupa 8 paket plastik yang diduga sabu-sabu, seberat 4,15 gram, dua unit handphone, uang pecahan seratus ribu dua lembar,

"Selain itu juga ada botol kaca berwarna cokelat yang di gunakan untuk menyimpan enam paket klips transparan yang berisikan butiran kristal putih yang di duga Narkotika jenis sabu-sabu dan lima lembar plastik klips transparan yang terbungkus dalam satu bungkus klips transparan," ungkapnya.

Terhadap tersangka, saat ini sudah diamankan di Mapolres Sambas, guna pemeriksaan dan dimintai keterangan lebih lanjut. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved