Bripka Eky Suprianto Rutin Sosialisasikan Cegah Karhutla Menggunakan Banner

Untuk itu saya mengimbau mari kita jaga lingkungan sekitar tempat tinggal kita, agar tidak membakar lahan dan hutan.

Editor: Jamadin
Dok. Polsek Batang Tarang
Bhabinkamtibmas Desa Kebadu Polsek Batang Tarang Bripka Eky Suprianto melaksanakan kegiatan penyampaian tentang pencegahan Karhutlah dan imbauan tentang larangan karhutlah di Desa Kebadu, Jumat 26 Februari 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU Bhabinkamtibmas Desa Kebadu Polsek Batang Tarang Bripka Eky Suprianto melaksanakan kegiatan penyampaian tentang pencegahan Karhutlah dan himbauan tentang larangan karhutlah di Desa Kebadu, Jumat 26 Februari 2021.

Saat memberikan himbauan Bripka Eky Suprianto mengingatkan kepada warganya agar tidak membakar hutan dan lahan bahwa dengan peralihan musim penghujan ke musim kemarau yang saat ini sudah terasa dan menyusul kurangnya intensitas hujan dalam beberapa pekan ini di Wilayah Kecamatan Batang Tarang.

Baca juga: Antisipasi Karhutla dan Corona, Polres Sintang Gelar Rapat Koordinasi

Tidak hanya itu saat melakukan himbauan Ia juga menegaskan kepada warganya yang mempunyai lahan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar baik itu pertanian maupun perkebunan karena dapat menyebabkan banyak kerugian materil, korban nyawa dan gangguan kesehatan akibat asap kebakaran.

Kapolsek Batang Tarang Ipda Agus Tri Marsono, SH menegaskan bahwa pelaku pembakar lahan dapat di jerat dengan Pasal 108 Undang-undang Republik Indonesia nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda setinggi-tingginya Rp 10 Miliar.

“Untuk itu saya mengimbau mari kita jaga lingkungan sekitar tempat tinggal kita, agar tidak membakar lahan dan hutan yang salah satu dampaknya bisa menyebabkan inspeksi saluran pernafasan akut (ISPA) bagi kita dan anak-anak kita,” tutupnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved