Apa Maksud Tulisan Dana Insentif Kamu Diberikan Setelah Penyelesaian Pelatihan di Dashboard Prakerja

Apa Maksud Tulisan Dana Insentif Kamu Diberikan Setelah Penyelesaian Pelatihan di Dashboard Prakerja

Editor: Nasaruddin
Prakerja.go.id
Tangkapan layar dashboard Kartu Prakerja dengan status sedang diproses. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Apa maksud tulisan 'Dana Insentif Kamu Diberikan Setelah Penyelesaian Pelatihan' di Dashboard Prakerja?

Mungkin kamu yang sudah daftar kartu prakerja gelombang 12 akan bertanya mengenai hal itu.

Perlu diketahui, tulisan itu adalah notifikasi bahwa kamu berhasil lolos kartu prakerja gelombang 12.

Jika lolos, selanjutnya yang harus kamu lakukan sebagai penerima Kartu Prakerja gelombang 12 adalah melakukan 5 langkah ini:

Baca juga: Link Daftar UMKM Online Gratis Login www.depkop.go.id Daftar e form bri.co.id/bpum Daftar UMKM BRI

1. Pelatihan

Head of Communication Project Office (PMO) Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu, mengatakan, mereka yang lolos seleksi akan mendapatkan Rp 1 juta yang digunakan untuk mengikuti pelatihan.

"Setelah mereka lolos seleksi, maka di dashboard mereka akan muncul dana bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta yang bisa langsung digunakan untuk membeli pelatihan," ujar Louisa saat dihubungi Kompas.com, Kamis 25 Februari 2021.

Dana ini tidak bisa diuangkan dan hanya bisa dipakai untuk membeli pelatihan.

Peserta dapat memilih jenis pelatihan yang ingin diikuti di Mitra Platform Digital Resmi kemudian bayar biaya pelatihan dengan Kartu Prakerja. 

2. Mengikuti pelatihan

Pelatihan akan dilakukan secara daring atau online. Ikutilah prosesnya dan peserta akan mendapatkan sertifikat elektronik.

3. Beri ulasan dan penilaian

Setelah menjalani pelatihan, jangan lupa berikan ulasan dan penilaian (rating) pada pelatihan yang diikuti.

4. Insentif pasca-pelatihan

Setiap peserta yang telah selesai mengikuti pelatihan akan menerima insentif sebesar Rp 600.000 per bulan yang akan diberikan selama 4 bulan berturut-turut.

Baca juga: Asap Akibat Karhutla Mulai Landa Kalbar, Tiga Penerbangan Terganggu Sepanjang Februari

5. Insentif pasca-survei kebekerjaan

Kemudian, peserta diminta mengisi 3 survei yang diberikan setelah pelatihan.

Nantinya, peserta akan mendapat insentif sebesar Rp 50.000 dari masing-masing survei yang diisi. 

Perlu diketahui, peserta harus membeli pelatihan pertamanya dalam waktu 30 hari setelah lolos seleksi.

Jika tidak, maka status penerima Kartu Prakerja bisa di- blacklist.

Mereka yang masuk dalam blacklist tidak dapat mendaftar Kartu Prakerja lagi.

Bagi kamu yang belum lolos, tetap bisa mengikuti kartu prakerja gelombang 13.

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 13

Sama seperti tahun 2020 lalu, skema Kartu Prakerja pada pertengahan awal tahun ini adalah semi bansos.

Peserta akan mendapatkan bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta, dengan insentif pelatihan sebesar Rp 600.000 yang diberikan setiap bulan dalam empat bulan.

Selain itu, peserta juga akan mendapatkan insentif pasca-survei masing-masing Rp 50.000 senilai Rp 150.000.

Untuk pendaftaran kartu prakerja gelombang 13, tidak jauh berbeda dengan gelombang sebelumnya.

Untuk kamu yang ingin mendaftar kartu prakerja gelombang 13, langsung saja ke laman https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.

Jika belum memiliki akun, maka kamu harus membuat akun terlebih dahulu.

Berikut cara membuat akun prakerja:

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 Dibuka Selasa - Rabu Maret 2021, Login Www.prakerja.go.id

1. Masuk ke laman www.prakerja.go.id (klik menu daftar)

2. Ketikkan nama lengkap sesuai KTP, alamat email, dan kata sandi. Jangan sampai salah ketik.

3. Cek email masuk dari Kartu Prakerja, lalu konfirmasi.

Setelah memiliki akun, kamu akan kembali diarahkan ke laman dashboard.prakerja.go.id untuk mengisi data yang dibutuhkan.

Selanjutnya diarahkan untuk Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar.

Berikut cara mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 13:

1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer.

2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK, masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun.

3. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online.

4. Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka.

5. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Kartu Prakerja Gelombang 13 melalui SMS.

Cara Unggah Foto KTP saat Daftar Kartu Prakerja

Unggah foto KTP adalah satu di antara langkah mendaftar kartu prakerja gelombang 13.

Namun saat ini tak sedikit yang mengalami kesulitan saat mengunggah foto Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Keluhan masyarakat mengenai sulitnya mengunggah foto KTP disampaikan melalui media sosial, seperti Instagram dan Twitter.

Menanggapi keluhan ini, Head of Communication Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu menyatakan, ada banyak faktor mengapa gagal unggah foto KTP pada pendaftaran Kartu Prakerja.

"Ada banyak faktor yang mungkin terjadi," ujar Louisa, saat dihubungi Kompas.com, Selasa 23 Februari 2021 malam.

Terkait keluhan pendaftaran, Louisa mengatakan, pihak Prakerja telah memantau dan menganjurkan untuk mencoba mengunggah ulang.

"Kami juga memantau komentar-komentar di Instagram dan telah menganjurkan orang-orang untuk mencoba lagi," kata Louisa.

Ia mengingatkan agar masyarakat tidak perlu khawatir.

Kendala pendaftaran tidak akan berpengaruh pada proses seleksi.

Pendaftaran bisa terus dicoba hingga ada pengumuman penutupan gelombang 13.

"Seleksi Kartu Prakerja tidak berdasarkan siapa yang lebih dahulu mendaftar. Proses randomisasi baru dilakukan setelah penutupan gelombang," kata Louisa.

Solusi yang ditawarkan Louisa terkait sulitnya unggah foto KTP adalah kembali mencobanya pada esok hari.

"Jadi kalau masih belum bisa upload, mungkin bisa dicoba lagi nanti malam atau besok," ujar Loisa.

Memastikan format foto

Apa yang dapat dilakukan untuk mengurangi kesalahan dalam mengunggah foto KTP pada pendaftaran Kartu Prakerja?

Pastikan hal-hal berikut:

1. Ukuran foto kurang dari 2 MB

Dalam melakukan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 13, pastikan ukuran foto KTP yang diunggah kurang dari 2 MB.

2. Format JPEG atau PNG

Pastikan foto KTP yang diunggah menggunakan format JPEG atau PNG, dan bukan format yang lain.

3. Posisi foto

Kegagalan dalam mengunggah foto juga terjadi karena posisi foto KTP yang kurang tepat, sehingga sistem tidak dapat mendeteksinya.

Maka, pastikan seluruh bagian KTP berada dalam bingkai foto.

4. Jangan blur

Sistem tidak dapat mendeteksi foto KTP bila foto yang diunggah kurang jelas atau blur.

Maka, pastikan memilih foto dengan kualitas paling baik dan ukuran yang sesuai.

5. Bukan fotokopi

KTP Pastikan foto yang diunggah adalah KTP asli dan bukan fotokopi KTP.

Jaga keamanan akun

Saat mencoba berulang kali mengunggah foto KTP, penting untuk para pendaftar memastikan keamanan akun.

Hal ini berguna untuk mencegah kekeliruan dan penipuan oleh pihak tak bertanggung jawab.

Adapun cara menjaga keamanan akun pada Kartu Prakerja gelombang 13, meliputi:

- Jangan berikan kode one-time password (OTP) atau kode verifikasi pada orang lain.

Kode tersebut bersifat rahasia. Jangan pernah berikan, termasuk ke pihak yang mengaku sebagai karyawan Manajemen Pelaksana atau Pemerintah.

- Jangan memberitahukan data pribadi atau mentransfer sejumlah dana ke pihak yang mengaku sebagai karyawan Manajemen Pelaksana atau Pemerintah.

- Hati-hati dengan tautan yang menyerupai website Prakera.

- Jangan mengakses link yang mengharuskan untuk memberikan nama akun dan password.

- Ganti password akun Kartu Prakerja dan akun email pribadi secara berkala dan jangan menggunakan password yang sama.

- Seluruh informasi terkait Kartu Prakerja akan dipublikasikan melalui laman resmi prakerja.go.id, email dengan domain @prakerja.go.id, atau lewat media sosial resmi Kartu Prakerja.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Pemerintah Akan Buka Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 Pekan Depan"
Penulis : Mutia Fauzia
Editor : Bambang P. Jatmiko

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved