DAFTAR TERLARANG Pendaftar Kartu Prakerja | Gelombang 12 Prakerja Tutup Jumat 26 Februari 2021
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12 ditutup pada Jumat 26 Februari 2021. Pahami daftar telarang sebelum mendaftar.
Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Muhammad Firdaus
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ada enam kategori yang masuk daftar terlarang atau blacklist pendaftar Kartu Prakerja.
Calon peserta yang masuk daftar terlarang tersebut diketahui berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pendaftar.
Jika NIK pendaftar masuk daftar terlarang, maka secara otomatis nantinya sistem akan mengeluarkan pendaftar tersebut.
Hal itu dijelaskan Head of Communication Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu dikutip dari Kompas.com, Kamis 25 Februari 2021.
Lebih lanjut, Louisa menerangkan, setelah pendaftaran ditutup maka sistem akan melakukan proses seleksi dan pengecekan secara otomatis.
Baca juga: TERUS GAGAL Daftar Kartu Prakerja - Proses Verifikasi Jadi Faktor Utama, Manajemen Beri Penjelasan
"Proses seleksi dilakukan melalui sistem tanpa ada intervensi manusia," kata Louisa.
"Selama ini cukup banyak orang yang gagal di dalam proses verifikasi ini, karena ternyata masuk dalam daftar terlarang," kata Louisa.
Daftar Terlarang calon peserta Kartu Prakerja
1. Penerima bansos Kementerian Sosial (DTKS)
2. Penerima BSU atau BPUM atau penerima Kartu Prakerja tahun 2020
3. TNI/Polri
4. ASN
5. Anggota DPR/DPRD
6. Pegawai BUMN/BUMD.
Baca juga: PENIPUAN Prakerja Gelombang 12 Mengintai, Waspadai Link Daftar Prakerja Palsu | Link Prakerja Resmi
Pendaftar Kartu Prakerja sebenarnya terbuka bagi semua WNI berusia 18 tahun ke atas. Mereka, yakni