Choirussaib Pinta Polisi Tindak Tegas Kasus perjudian

"Banyak yang gara-gara judi, kadang-kadang keluarganya terlantar, dan tidak diurus karena sibuk berjudi, dan saat menang, merasa ingin main lagi dan l

Penulis: Ramadhan | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Mempawah, Choirussaib. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Sat Reskrim Polres Mempawah, ringkus tujuh orang terduga pelaku tindak pidana perjudian jenis liong Fu, di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Mempawah.

Penangkapan tersebut dilakukan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Mempawah, Kamis 25 Februari 2021, tepat pukul 00.50 WIB.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Mempawah, Choirussaib, menyayangkan dan prihatin atas kasus perjudian yang terjadi di Mempawah.

"Ya sebenarnya itu sangat disayangkan, memang seharusnya kalau mau mencari uang, bekerjalah dengan kemampuannya, tidak harus berjudi, banyak pekerjaan lain yang bisa dikerjakan walaupun hasilnya tidak maksimal," ujarnya, Kamis 25 Februari 2021 siang.

Dirinya menilai, banyak dampak negatif dari perjudian, terkhusus dalam rumah tangga dan keluarga.

"Banyak yang gara-gara judi, kadang-kadang keluarganya terlantar, dan tidak diurus karena sibuk berjudi, dan saat menang, merasa ingin main lagi dan lupa dengan keluarga," jelasnya.

Baca juga: Mirad Harap Warga Dukung Terwujudnya Kabupaten Mempawah Berilmu dan Religius

Dirinya juga meminta, pihak Kepolisian menindak tegas pelaku perjudian dengan hukum yang berlaku.

"Sesuai aturan hukum yang ada, kalau mereka benar-benar bersalah, tindak saja sesuai hukum yang ada," tegasnya.

Dirinya juga berharap agar kasus perjudian ini tidak sampai merusak generasi muda.

"Harapan kita tentunya jangan samapi lah kaum pemuda terjerumus pada sesuatu hal yang negatif. Carilah pekerjaan yang baik dan sesuai kemampuan," tutupnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved