DPO Kasus Narkoba Asal Kayong Utara Ditangkap di Kubu Raya, Kapolres Beberkan Kronologinya
Tim yang melakukan pengejaran terhadap tersangka berhasil mendapatkan target yang sedang berada rumah warga di Kecamatan Sungai Kakap
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Seorang DPO asal Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara berinisial RA berhasil ditangkap di Kubu Raya, Senin Februari 2021.
RA masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Kalbar dalam kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.
Anggota unit narkoba Satreskrim narkoba Polres Kayong Utara berhasil menangkap RA sekitar pukul 21.00 WIB, setelah melakukan penyelidikan keberadaan tersangka.
Kapolres Kayong Utara AKBP Bambang Sukmo Wibowo mengatakan tim satuan unit yang melakukan pendalaman berhasil mendapatkan informasi mengenal keberadaan tersangka di wilayah Kabupaten Kubu Raya.
Baca juga: Personel Dites Urine Dadakan, Kapolres Sintang Tegaskan Tak Ragu Proses Anggota Terindikasi Narkoba
Tim yang melakukan pengejaran terhadap tersangka berhasil mendapatkan target yang sedang berada rumah warga di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.
”Setelah dilakukan pengintaian terhadap target, tim berhasil mengamati posisi tersangka yang saat itu sedang berada di tempat pemelihara bibit ikan dengan posisi sedang menimbang narkoba jenis sabu tersebut dengan seorang diri. Selanjutnya tim langsung melakukan penangkapan dan tersangka sempat melarikan diri kemudian berhasil diringkus tanpa perlawanan,” ujar Bambang Sukmo Wibowo
Selanjutnya, kata Kapolres, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian tersangka, lalu tersangka RA diboyong dan dilakukan pemeriksaan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Mati. Ancaman hukuman seberat ini atau hukuman seumur hidup ini diberlakukan kepada salah
Akibat Tak Selesaikan Pembangunan Renovasi Rumah, Pria di Pontianak Ini Dipolisikan |
![]() |
---|
Sudah Dapat Sertifikat Vaksinasi, Bepergian ke Luar Kota Tetap Wajib Lampirkan Surat Negatif Corona |
![]() |
---|
Gubernur Sutarmidji Tutup Belajar Tatap Muka Seluruh SMA/SMK Se Kalbar |
![]() |
---|
Hajar Selingkuhan Sang Istri Sampai Babak Belur, Pria di Pontianak Terpaksa Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Jokowi Legalkan Investasi Miras, Ekonom: Kalau Tidak Ada Miras, Tidak Ada Turis yang Datang |
![]() |
---|