Bisakah Ganti KTP yang Rusak, Berikut Penjelasannya
Kemudian, setelah mendaftar di online, maka pemohon dipersilahkan datang ke kantor di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak di Jalan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Halo Bun, izin menyampaikan, KTP saya rusak, apakah bisa diganti dengan KTP yang baru. Mohon informasinya. Jika bisa apa saja persyaratannya.
Terima kasih
08134547xxxx
Halo, terima kasih atas pertanyaan yang sudah diberikan kepada kami.
Untuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang rusak bisa diganti dengan yang baru.
Baca juga: Bisakah Merubah Foto di KTP Elektronik, Berikut Penjelasannya
Caranya melalui pendaftaran secara online terlebih dahulu di http://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id
Kemudian, setelah mendaftar di online, maka pemohon dipersilahkan datang ke kantor di
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak di Jalan Sutoyo Pontianak.
Dengan syarat membawa foto kopi Kartu Keluarga (KK) dan bukti KTP yang rusak.
Dini Eka Wahyuni
Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). (*)
E-KTP Rusak
Hotline Public Service
Public Service
Layanan Publik
Berita Terkini Tribunpontianak
Tribunpontianak.com
Tribunpontianak
tribunpontianak.co.id
Rivaldi Ade Musliadi
Kapan Pengumuman Lolos Prakerja ? Catat Jadwal Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 12 |
![]() |
---|
BISA BAHAYAKAN Nyawa, 5 Waktu Terlarang Minum Air Putih |
![]() |
---|
PROMO Tupperware, Ada Harga Diskon Toples Tupperware Jelang Masuknya Promo Tupperware Maret 2021 ? |
![]() |
---|
TETANGGA Pergoki Ayus Datang Malam-malam ke Rumah Nissa Sabyan, Nissa Tinggalkan Ayahnya di Rumah |
![]() |
---|
Telkomsel Ajak Pelanggan Segera Migrasi ke Kartu USIM 4G |
![]() |
---|