Bisakah Ganti KTP yang Rusak, Berikut Penjelasannya

Kemudian, setelah mendaftar di online, maka pemohon dipersilahkan datang ke kantor di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak di Jalan

ISTIMEWA
Ilustrasi E-KTP. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Halo Bun, izin menyampaikan, KTP saya rusak, apakah bisa diganti dengan KTP yang baru. Mohon informasinya. Jika bisa apa saja persyaratannya.

Terima kasih

08134547xxxx

Halo, terima kasih atas pertanyaan yang sudah diberikan kepada kami.

Untuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang rusak bisa diganti dengan yang baru.

Baca juga: Bisakah Merubah Foto di KTP Elektronik, Berikut Penjelasannya

Caranya melalui pendaftaran secara online terlebih dahulu di http://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id

Kemudian, setelah mendaftar di online, maka pemohon dipersilahkan datang ke kantor di
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak di Jalan Sutoyo Pontianak.

Dengan syarat membawa foto kopi Kartu Keluarga (KK) dan bukti KTP yang rusak.

Dini Eka Wahyuni

Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved