Bisakah Ganti KTP yang Rusak, Berikut Penjelasannya
Kemudian, setelah mendaftar di online, maka pemohon dipersilahkan datang ke kantor di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak di Jalan
Penulis: Faisal Ilham Muzaqi | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Halo Bun, izin menyampaikan, KTP saya rusak, apakah bisa diganti dengan KTP yang baru. Mohon informasinya. Jika bisa apa saja persyaratannya.
Terima kasih
08134547xxxx
Halo, terima kasih atas pertanyaan yang sudah diberikan kepada kami.
Untuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang rusak bisa diganti dengan yang baru.
Baca juga: Bisakah Merubah Foto di KTP Elektronik, Berikut Penjelasannya
Caranya melalui pendaftaran secara online terlebih dahulu di http://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id
Kemudian, setelah mendaftar di online, maka pemohon dipersilahkan datang ke kantor di
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak di Jalan Sutoyo Pontianak.
Dengan syarat membawa foto kopi Kartu Keluarga (KK) dan bukti KTP yang rusak.
Dini Eka Wahyuni
Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). (*)