Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas Amankan 3 WNA Asal Malaysia

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas, Dadang Munandar, mengatakan jika ketiganya masuk ke Indonesia tanpa melalui pemeriksaan.

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Penyerahan 3 WNA Malaysia yang masuk wilayah Indonesia tanpa izin, dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sambas untuk penanganan lebih lanjut. (Istimewa/Imigrasi Kelas IIB Sambas) 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas menyerahkan tiga orang tersangka Warga Negara Asing (WNA) dari Malaysia.

Masing-masing berinisial RAS, KAP, FCZ beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas.

Sebelumnya pada Selasa, 12 Januari 2021, petugas TNI Pamtas 642/KPS yang sedang patroli mengamankan 3 orang WNA Malaysia tersebut masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur ilegal KM 31 Kecamatan Sajingan, Kabupaten Sambas, Kalbar.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas, Dadang Munandar, mengatakan jika ketiganya masuk ke Indonesia tanpa melalui pemeriksaan.

“Ketiga WNA Malaysia tersebut masuk wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dengan menggunakan 2 buah kendaraan roda dua dan tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku," ujarnya.

Baca juga: UPDATE Harian Covid-19 Sambas, Kasus Konfirmasi Covid-19 di Sambas Terus Meningkat

Karenanya, ketiga WNA Malaysia tersebut dibawa ke Pos Koki PAMTAS 642/KPS dan diserah terimakan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Bersama ketiganya juga diamankan barang bukti fotocopy Paspor berkebangsaan Malaysia dan kartu identitas atas nama RAS, Kartu Identitas atas nama KAP dan dua buah kendaraan roda dua dengan nomor kendaraan Malaysia.

“Selanjutnya ketiga WNA Malaysia dilakukan pendentensian di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas dan dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas," jelasnya.

Tiga tersangka WNA Malaysia tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 113 Setiap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar Wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Dan atau Pasal 119, Setiap Orang Asing yang masuk dan/atau berada di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

"Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas akan terus berkomitmen melaksanakan tugasnya yaitu dalam hal pengawasan baik terhadap WNI dan WNA yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Sambas demi menjaga kedaulatan negara,” tutupnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved