BERITA FOTO - Pita Penggaduh di Jalan A Yani Pontianak Bertambah dan Cukup Tinggi
Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan, pasal 51 menyebutkan pita penggaduh
TRIBUNPONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Sebanyak tiga unit pita penggaduh yang masing-masing terdiri dari delapan gundukan cukup tinggi dipasang di Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu 21 Februari 2021. Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan, pasal 51 menyebutkan pita penggaduh ditempatkan dan dipasang sebelum perlintasan sebidang kereta api, sekolah, pintu tol, atau tempat-tempat berbahaya.
TRIBUNPONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Sebanyak tiga unit pita penggaduh yang masing-masing terdiri dari delapan gundukan cukup tinggi dipasang di Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu 21 Februari 2021. Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan, pasal 51 menyebutkan pita penggaduh ditempatkan dan dipasang sebelum perlintasan sebidang kereta api, sekolah, pintu tol, atau tempat-tempat berbahaya.
TRIBUNPONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Sebanyak tiga unit pita penggaduh yang masing-masing terdiri dari delapan gundukan cukup tinggi dipasang di Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu 21 Februari 2021. Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan, pasal 51 menyebutkan pita penggaduh ditempatkan dan dipasang sebelum perlintasan sebidang kereta api, sekolah, pintu tol, atau tempat-tempat berbahaya.
TRIBUNPONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Sebanyak tiga unit pita penggaduh yang masing-masing terdiri dari delapan gundukan cukup tinggi dipasang di Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu 21 Februari 2021. Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan, pasal 51 menyebutkan pita penggaduh ditempatkan dan dipasang sebelum perlintasan sebidang kereta api, sekolah, pintu tol, atau tempat-tempat berbahaya.
TRIBUNPONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Sebanyak tiga unit pita penggaduh yang masing-masing terdiri dari delapan gundukan cukup tinggi dipasang di Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu 21 Februari 2021. Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan, pasal 51 menyebutkan pita penggaduh ditempatkan dan dipasang sebelum perlintasan sebidang kereta api, sekolah, pintu tol, atau tempat-tempat berbahaya.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sebanyak tiga unit pita penggaduh yang masing-masing terdiri dari delapan gundukan cukup tinggi dipasang di Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu 21 Februari 2021.

Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan, pasal 51 menyebutkan pita penggaduh ditempatkan dan dipasang sebelum perlintasan sebidang kereta api, sekolah, pintu tol, atau tempat-tempat berbahaya. (*)


Tags
Berita Foto Tribun Pontianak
berita foto
Pita Penggaduh
A Yani
Jalan A Yani
Pontianak
Berita Pontianak Terkini
Pontianak Terkini
Terbaru Dari Pontianak
Berita Terkini Tribunpontianak
Tribunpontianak.com
Tribunpontianak
tribunpontianak.co.id
Rivaldi Ade Musliadi
Berita Populer
KAPAN Pengumuman Lolos Peserta Kartu Prakerja Gelombang 12 - Bagaimana Memastikan Lolos Prakerja ? |
![]() |
---|
BACAAN NIAT Puasa Ayyamul Bidh Kamis 25 Februari 2021/13 Rajab 1442 - Apa Hukum Puasa Ayyamul Bidh ? |
![]() |
---|
Cara Tahu Sudah Terdaftar di Prakerja Gelombang 12 Login https://dashboard.prakerja.go.id/daftar |
![]() |
---|
Kisah Arsy Putri Anang Jalani Isolasi Mandiri Tanpa Ashanty, Siapkan Makanan Sendiri |
![]() |
---|
RESMI Mendikbud Umumkan Jadwal Masuk Sekolah Terbaru Juli - Hasil Vaksinasi Guru jadi Pertimbangan |
![]() |
---|