Kapolri Sigit Prabowo Angkat Bicara Soal Ulah Polwan Kompol Yuni Cs - Singgung Alternatif Hukuman
Sigit menegaskan, Kompol Yuni Purwanti bersama jajarannya, apabila memang terbukti bersalah akan ditindak tegas, bahkan, terancam pidana.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, YOGYAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo angkat suara atas ulah Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi.
Eks Kapolsek Astana Anyar, Polrestabes Bandung itu ditangkap Propam Polda Jabar, karena diduga mengonsumsi narkotika jenis sabu barsama anggotanya.
Menurut dia, bagi anggota Korps Bhayangkara yang melakukan pelanggaran, tidak ada toleransi.
"Kalau terkait dengan anggota yang melakukan pelanggaran. Saya kira jelas, kita tidak pernah ada toleransi," kata Jenderal Listyo Sigit, di Kalurahan Maguwoharjo, Depok, Sleman, Yogyakarta, Jumat 19 Februari 2021.
Sigit menegaskan, Kompol Yuni Purwanti bersama jajarannya, apabila memang terbukti bersalah akan ditindak tegas, bahkan, terancam pidana.
Baca juga: Babak Baru Kasus Polwan Kompol Yuni Purwanti - Kapolri: Tes Urine Seluruh Polisi di Indonesia
"Aturannya ada. Aturan internal Propam ada. Pidana juga ada," ungkap dia.
Bid Propam Polda Jawa Barat menangkap belasan anggota Polsek Astana Anyar karena diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Kasus ini berawal dari adanya satu anggota, yang terindikasi menyalahgunakan narkoba.
Propam Polda Jabar kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya menemukan keterlibatan anggota lainnya, termasuk keterlibatan Kompol Yuni.
Anggota Komisi III DPR RI, membidangi masalah hukum dan HAM, Andi Rio Idris Padjalangi prihatin dengan ditangkapnya Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi terkait kasus Narkoba.
Diketahui, Kompol Yuni ditangkap di Bandung, Jawa Barat terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Atas peristiwa tersebut, dia meminta Propam Polri untuk mendalami motif penyalahgunaan narkoba tersebut.
"Ini merupakan tindakan yang mencoreng nama Institusi Polri, terlebih dirinya merupakan seorang perwira polisi. Propam harus mengusut tuntas dan mendalami motif Kompol Yuni hingga menyalahgunakan narkoba," kata Andi Rio kepada wartawan, Kamis 18 Februari 2021.
Politikus Partai Golkar itu mendesak Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo dapat memberikan sanksi tegas kepada seluruh aparat kepolisian di wilayah Indonesia yang masih mendekati dan berani bermain dengan barang haram tersebut.
Jangan sampai citra kepolisian kembali negatif di tengah masyarakat dan membuat institusi polri tidak lagi dipercaya masyarakat nantinya.
Baca juga: UPDATE Kasus Narkoba Kompol Yuni - Mantan Kapolsek Cantik yang Terancam Hukuman Mati
"Narkoba merupakan musuh kita bersama dan negara saat ini, dampaknya cukup hebat selain kematian bahkan akan merusak generasi bangsa kita kedepannya. Tentunya jika ada aparat kepolisian yang melindungi ataupun menyalahgunakan narkoba, maka Kapolri harus berikan sanksi tegas, baik pemecatan maupun pidana berat," ujarnya.
Lebih lanjut, Andi Rio meminta Propam Polri tidak berhenti di kasus Kompol Yuni.
Menurutnya masih banyak anggota personel Polri di wilayah indonesia yang menyalahgunakan narkoba bahkan berperan sebagai pelindung narkoba.
"Saya meyakini adanya aparat kepolisian di daerah yang terlibat baik sebagai pemakai, pengedar ataupun melindungi pengedar dan pengguna narkoba. Propam harus lebih mengamati para personel polri yang masih bermain di sekitar barang haram tersebut yaitu narkoba," katanya.
Tes Urin Polisi
Seluruh anggota kepolisian di Indonesia akan dites urine tanpa terkecuali.
Instruksi tersebut disampaikan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada jajarannya yang ada di daerah.
Instruksi ini keluar setelah Kapolsek Astanaanyar, Kota Bandung, Komisaris Yuni Purwanti Kusuma Dewi bersama 11 orang anggotanya ditangkap karena diduga terlibat narkoba.
Baca juga: SOSOK Kompol Yuni - Perwira Polwan Cantik Punya Jabatan Strategis yang Pesta Sabu Bersama 11 Anggota
Perintah Jenderal Sigit itu tertuang dalam surat telegram Kapolri bernomor ST/831/II/HUK.7.1./2021 tertanggal 19 Februari 2021.
Surat telegram itu ditandatangani oleh Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo.
”Iya benar (surat telegram, red),” kata Sambo saat dikonfirmasi, Jumat 19 Februari 2021.
Dalam surat telegram itu, selain tes urine ada 10 instruksi lain yang harus diperhatikan para Kapolda.
Salah satu poin yang termaktub yakni Kapolri bakal memberikan reward atau penghargaan kepada jajarannya yang dapat mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan sesama personel Polri.
”Memberikan reward terhadap anggota yang berhasil ungkap jaringan narkoba yang melibatkan anggota/PNS Polri,” bunyi poin ke-9.
Baca juga: Tersandung Kasus Sabu, Berikut Harta Kekayaan Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi
Sebaliknya, Kapolri memerintahkan agar anggota yang menyimpang, mengedarkan, mengkonsumsi ataupun terlibat dalam jaringan organisasi narkoba diberi hukuman.
Hukuman juga berlaku bagi mereka yang memfasilitasi ataupun menyalahgunakan wewenang dan jabatannya dalam memberikan beking terhadap penyalahgunaan dan peredaran barang haram itu.
Dia menegaskan Polri tak akan memberikan toleransi terhadap setiap keterlibatan anggota Polri dalam kasus narkoba.
"Tindakan tegas berupa pemecatan dan pemidanaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ucapnya.
Dia pun meminta kepada setiap pimpinan Polda dan jajaran untuk mempercepat keputusan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap personel yang sudah diputus dan mendapat rekomendasi tersebut dalam sidang.
Dari sisi pencegahan, Sigit juga meminta agar dilakukan deteksi dini dengan melakukan penyelidikan dan pemetaan anggota yang terindikasi terlibat dalam kasus narkoba.
Ke depannya, Kapolri meminta agar kegiatan tes urine dilakukan kepada seluruh anggota Polri di setiap wilayah.
"Memperkuat aspek pengawasan internal dan pembinaan yang dilakukan oleh atasan langsung maupun rekan kerja dalam upaya pencegahan dini penyalahgunaan narkoba," kata dia.
Kapolri meminta agar pimpinan kepolisian langsung dapat memberikan kepedulian terhadap anggota yang mulai berperilaku negatif.
Misalnya, kata dia, malas apel, kinerja menurun, menutup diri, tidak memperhatikan penampilan, dan emosional.
Baca juga: KAPOLSEK Kompol Yuni Purwanti Ditangkap Nyabu Bersama 11 Anggota di Hotel, Ini Profil dan Kariernya
Kasus Kapolsek Astana Anyar
Kasus Kompol Yuni bermula saat dilakukan pendalaman terhadap beberapa anak buahnya yang kedapatan mengonsumsi narkoba.
Hasil tes urine terhadap Kompol Yuni positif mengandung zat amphetamine atau sabu.
Atas perbuatannya tersebut, Kompol Yuni sudah dimutasi sebagai perwira menengah (Pamen) Polda Jabar dalam rangka proses penyidikan.
Pencopotan itu tertuang dalam surat telegram Kapolda Jabar dengan nomor ST/267/II/KEP/2021.
Surat telegram itu diteken pada 17 Februari.
Terkait kasus Kompol Yuni, Polda Jawa Barat masih memeriksa mantan Kapolsek Astanaanyar dan 11 anak buahnya itu dalam kasus penggunaan narkoba.
“Mereka semua masih menjalani pemeriksaan lanjutan. Saya belum cek ke yang menangangi apa motifnya menggunakan narkoba,” kata Kapolda Jawa Barat Irjen Ahmad Dofiri.
Dofiri mengatakan, ada sanksi berat menanti Yuni dan anak buahnya.
"Jadi dua pilihannya, dipecat atau dipidanakan. Jadi sangat jelas sekali tindakan kami terhadap anggota yang melakukan pelanggaran tadi. Bisa juga dua-duanya tergantung kesalahannya nanti, kita lihat," ucap Dofiri. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Akhirnya Kapolri Buka Suara Soal Kompol Yuni Cs