Duga Pembakar Hutan dan Lahan untuk Pengembangan Perumahan, Wali Kota Edi Kamtono Kaji Ulang Sanksi
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono berencana mengkaji, untuk menjatuhkan sanksi denda akibat kerugian yang timbul dari kebakaran hutan dan lahan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemilik lahan yang terbakar, baik disengaja maupun tidak terancam sanksi pembekuan lahan dan tidak boleh untuk pemanfaatan mulai dari tiga hingga lima tahun sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwa) nomor 55 tahun 2018 tentang larangan pembakaran lahan sehingga sanksi itu dinilai belum cukup untuk membuat efek jera, Jumat 19 Februari 2021.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono berencana mengkaji, untuk menjatuhkan sanksi denda akibat kerugian yang timbul dari kebakaran hutan dan lahan.
"Dampaknya rugi waktu, tenaga, biaya. Mungkin dengan efek denda yang besar masyarakat akan berpikir 10 kali untuk melakukan pembakaran," ujar Edi Kamtono saat meninjau lokasi kebakaran hutan dan lahan di Jalan Parit Demang, Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak.
Dari hasil peninjauan, Wali Kota Pontianak ini menduga lahan itu akan digunakan untuk pengembangan perumahan.
Baca juga: Kepala BPBD Kota Pontianak Tegaskan Masyarakat Jangan Membakar Lahan Baik Disengaja Maupun Tidak
Indikasi ini sudah jelas dari hutan dan lahan yang terbakar, ada sisa-sisa pohon yang ditebang.
Kemudian, terdapat indikasi temuan masyarakat yang membakar ketika dilaksanakan iterogasi, mereka mengatakan diperintah oleh pemilik lahan.

"Artinya dalam hal ini ada kesengajaan dan ini tengah diinvestigasi," tuturnya.
Ia menambahkan, bahwa pihaknya sudah memetakan titik-titik lokasi kebakaran termasuk luas lahan yang terbakar dan juga sudah memerintahkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pontianak untuk melaksanakan koordinasi dengan Polresta Pontianak Kota dan Kantor Pertanahan Kota Pontianak untuk melacak pemilik lahan tersebut.
Kemudian, terkait langkah yang diambil oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terlebih dahulu fokus kepada pemadaman api pada hutan dan lahan yang terbakar hingga benar-benar padam.
"Langkah selanjutnya kita akan memproses bagi mereka yang sengaja membakar sehingga ada efek jera bagi pemilik lahan yang melakukan pembakaran," tegas Edi Rusdi Kamtono.
Selain itu, Langkah lain yang ditempuh yakni mengantisipasi agar kejadian ini tidak terulang kembali.
Ia berharap, pihak terkait harus saling koordinasi, mulai dari tingkat RT, RW, Bhabinkamtibmas, Danramil serta seluruh unsur yang ada di lokasi lahan gambut.
"Sehingga kejadian serupa tidak terjadi lagi," tutupnya. (*)
Edi Kamtono
Edi Rusdi Kamtono
Wali Kota Pontianak Edi Kamtono
kebakaran lahan
Berita Pontianak Terkini
Pontianak Terkini
Berita Terkini Tribunpontianak
Tribunpontianak.com
Tribunpontianak
tribunpontianak.co.id
SOAL dan JAWABAN TVRI Kamis 25 Februari 2021 Kelas 5 SD, Sampah Menggunung Longsor Tak Terbendung |
![]() |
---|
INTIP Status WhatsApp Nissa Sabyan: Bismillah Tak akan Kehilangan Arah! Sebab Itu, Kita Harus Hijrah |
![]() |
---|
HASIL Liga Champions Manchester City Vs Munchengladbach, Real Madrid Vs Atalanta Live Score M City 1 |
![]() |
---|
JADWAL Leg 2 Liga Champions Babak 16 Besar! Barcelona Butuh Keajaiban, PSG dan Bayer Kalah Pun Lolos |
![]() |
---|
LENGKAP Hasil Liga Champions Leg 1 Babak 16 Besar! Barcelona, Juventus & Real Madrid - Cek Top Skor |
![]() |
---|