BELI RUMAH DP 0 Persen Berlaku Mulai Maret 2021 - Ini Tipe Rumah dan Bank yang Memberlakukan
Aturan beli rumah DP 0 persen berlaku mulai Maret hingga 31 Desember 2021, bersamaan dengan aturan DP 0 persen bagi pembelian motor dan mobil baru
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Beli rumah dengan Down Payment (DP) rendah banyak diincar oleh masyarakat.
Kebijakan ini dinilai memberikan kemudahan masyarakat untuk kepemilikan rumah.
Terkait hal itu, Bank Indonesia (BI) sudah memutuskan untuk melonggarkan rasio loan to value/financing to value (LTV/FTV) kredit/pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100 persen.
Dengan kata lain, konsumen bisa mendapat kredit pemilikan rumah (KPR) dengan down payment (DP) 0 persen.
Aturan ini berlaku mulai Maret hingga 31 Desember 2021, bersamaan dengan aturan DP 0 persen bagi pembelian motor dan mobil baru.
Baca juga: Lindungi Bangunan Dari Risiko Dengan Asuransi Properti, Teliti Cek Isi Polis Cakupan yang Ditanggung
Aturan Bank
Seiring dengan lahirnya bauran kebijakan makroprudensial ini, bank sentral menentukan beberapa persyaratan.
Dikutip pada Jumat 19 Februari 2021, pelonggaran DP 0 persen rumah hanya bisa diberikan oleh bank dengan rasio kredit macet (NPL/NPF) di bawah 5 persen.
"Penerapan rasio LTV sebesar paling tinggi 100 persen bagi bank yang memenuhi rasio NPL/NPF dan pelonggaran ketentuan pencairan kredit properti yang belum tersedia secara utuh, wajib memperhatikan prinsip hati-hati," tulis ketentuan itu.
Tipe Rumah
Pelonggaran LTV/FTV paling tinggi 100 persen ini berlaku untuk rumah tapak, rumah susun, dan ruko/rukan, baik berdasarkan akad murabahah, akad istishna, akad MMQ, maupun akad IMBT.
Rumah tapak yang mendapat kelonggaran adalah rumah tapak berdimensi kurang dari 21 meter persegi, antara 21 meter persegi hingga 70 meter persegi, dan lebih dari 70 meter persegi.
Ketentuan LTV/FTV 100 persen untuk rumah tapak, rumah susun, dan ruko/rukan ini juga berlaku bagi properti berwawasan lingkungan.
Baca juga: Anggota PHRI Terdampak Covid-19, Tutup Hotel dan Jual Properti
Lalu, bagaimana dengan bank dengan NPL di atas 5 persen?