Petugas Satpol PP Singkawang Amankan Spanduk dan Baleho Berpotensi Bahayakan Pengendara
Penindakan ini spanduk serta baliho tidak bertuan dan membahayakan warga ini, Karjadu kataka merupakab bentuk upaya dalam meningkatkan pendapatan asli
Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpop PP) Kota Singkawang menindak sejumlah spanduk serta baliho yang berpotensi bahayakan pengendara lalu lintas di sepanjang Jalan A Yani dan Jalan Alianyang, Singkawang Barat, Kalbar pada Kamis 18 Februari 2021.
Kepala Satpol PP Kota Singkawang, Karjadi menerangkan penertiban berbagai macam perangkat promosi ini dilakukan lantaran sudah rusak dan kadaluarsa.
"Tiang yang sudah miring, ataupun spanduk yang asal tempel juga melanggar aturan kami tertibkan," terang Karjadi kepada wartawan, Kamis 18 Februari 2021.
Penindakan ini spanduk serta baliho tidak bertuan dan membahayakan warga ini, Karjadu kataka merupakab bentuk upaya dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Singkawang serta menambah daya tarik pesona keindahan kota.
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Kalbar Kunjungi Terpidana Teroris di Lapas Singkawang
"Seyogyanya pelaku usaha, maupun siapapun yang berkempetingan untuk promosi, soaialisasi dan informasi sebaiknya izin dulu, jangan asal tancap apalagi memasangnya sampai mengganggu pengendara dalam berlalu lintas, maka segera akan kami tertibkan," tegasnya.
Dia juga meminta pelaku usaha tidak sembarangan menyemen atau memasang berbagai promosi dengan memasang paving block ditempat umum atau yang mengganggu keindahan fasiltas umum.
"Jelas itu kami tertibkan, mari kita terus bantu pemerintah pemkot untuk tercapainya visi misi singkawang hebat," ajaknya. (*)