Pemda Dorong Masyarakat Daftarkan HKI, Ini Tujuannya
Iwan menuturkan, HKI sangat penting bagi daerah Kapuaa Hulu, karena masih banyak hasil karya atau kekayaan Intelektual di Kapuas Hulu tidak terdaftar
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUASHULU - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kapuas Hulu, melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian, untuk terus mendorong masyarakat Kapuas Hulu, untuk mendaftarkan hak kekayaan intelektual (HKI) dan mensosialisasikan HKI daerah tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian Kapuas Hulu, Iwan Setiawan menyatakan, masih banyak hasil karya masyarakat daerah Kabupaten Kapuas Hulu belum terdaftar HKI di Kemenkumham, diantaranya adalah Ikan Arwana, Kerupuk Basah, Madu, Hasil Tenun Sidan dan lainnya.
"Baru terdaftar dalam HKI hanya Beras Seluang atau Raja Uncak. Diharapkan seperti kerupuk basah, ikan arwana kain tenun dan lainnya bisa segera mendapatkan HKI, supaya orang tidak mengklaim hasil karya atau kekayaan di Kapuas Hulu," ujarnya, Kamis 18 Februari 2021.
Dijelaskan Iwan, untuk saat ini pihaknya sudah mengusulkan HKI untuk Kerupuk Basah, namun belum keluar karena ada kendala. Rencana lagi yang akan diusulkan terdaftar HKI adalah Tenun Sidan.
Baca juga: Seorang Pelajar SMKN Putussibau Meninggal Dunia Tenggelam di Sungai Sibau
"Pastinya, Tidak semua hasil karya yang mengusulkan untuk mendapatkan HKI," ucapnya.
Iwan menuturkan, HKI sangat penting bagi daerah Kapuaa Hulu, karena masih banyak sekali hasil karya atau kekayaan Intelektual di Kapuas Hulu tidak terdaftar sama sekali, baik di sektor pertanian, makanan dan karya seni serta masih banyak lagi di sektor lainnya.
"Kegunaan Hak Kekayaan Intelektual jika di daftarkan orang lain tidak bisa mengaku-mengaku hasil karyanya, dan orang yang menciptakan karya itu sendiri akan mendapatkan royalti setiap orang yang menggunakan hak ciptanya jika di produksi atau dijual," ungkapnya. (*)