Lima Pekerja PETI Diamankan Polres Melawi

Arbain mengatakan kelima pekerja PETI diamankan saat tim Polres Melawi, menuju lokasi penambangan. Di sana, anggota menemukan beberapa orang sedang me

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Lima pekerja Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diamankan Satreskrim Polres Melawi, Selasa kemarin. Kelima pekerja PETI itu, beroperasi di Desa Nanga Belimbing, Kecamatan Pinoh Utara, Kabupaten Melawi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MELAWI - Lima pekerja Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diamankan tim gabungan Polres Melawi, Selasa kemarin.

Kelima pekerja PETI itu, beroperasi di Desa Nanga Belimbing, Kecamatan Pinoh Utara, Kabupaten Melawi.

Kapolres Melawi, AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto melalui Paur Subbag Humas, Birpka Arbain mengatakan penangkapan ini bagian dari penindakan terhadap pelaku penambangan emas tanpa ijin di wilayah hukum Polres Melawi.

Arbain mengatakan kelima pekerja PETI diamankan saat tim Polres Melawi, menuju lokasi penambangan. Di sana, anggota menemukan beberapa orang sedang melakukan aktivitas penambangan emas tanpa ijin.

"Saat diamankan tidak ada perlawanan," katanya.

Kelima pekerja PETI yang diamankan antara lain, AG (30), RYT (26), MM (28), HR (39) dan RD (24).

Baca juga: Inilah Cara Unik Kapolres Melawi Berikan Reward Kepada Personel Yang Berulang Tahun

Dari penindakan itu, diamankan pula barang bukti berupa satu unit mesin dompeng, pom, paralon, hingga hasil penambangan. "Pelaku dan alat yang digunakan diamankan ke Kantor Sat Reskrim Polres Melawi," ujar Arbain.

Sebelum melakukan penindakan, Polres Melawi sudah melaksanakan imbauan kepada pekerja PETI agar menghentikan aktivitas ilegal tersebut.

"Kami mengimbau agar Aktivitas PETI di hentikan. Karena dampak yang diakibatkan oleh kegiatan PETI tersebut merusak ekosistem dan lingkungan, juga berdampak kesehatan bagi masyarakat dengan tercemarnya air. Kami dari Tim Gabungan sudah melakukan imbauan kepada pekerja PETI, namun apabila tetap melakukan aktivitas maka akan dilakukan Penindakan," jelas Arbain. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved