Lapor SPT 2021 Online Lengkap Syarat dan Cara Lapor SPT 2021 Login www.pajak.go.id
Tata cara lapor SPT pajak online 2021 melalui e-Filing DJP: 1. Silakan Login di www.pajak.go.id dengan Akun DJP Online 2. Pilih layanan e-Filing Pada
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONIANAK.CO.ID - Lapor SPT 2021 pajak Anda segera sebelum mendapat sanksi dari direktorat pajak.
Cara lapor SPT 2021 pajak sangat mudah dilakukan.
Anda dapat melakukannya secara online melalui aplikasi e-Filing maupun e-Form.
Lengkapi syaratnya dan segera lapor SPT 2021 pajak Anda.
SPT Tahunan pajak Orang Pribadi mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2021 dan lapor SPT Tahunan Badan mulai 1 Januari hingga 30 April 2021.
Baca juga: WWW.PAJAK.GO.ID - Cara Lapor SPT Tahunan Dimulai Februari 2021
Berikut Panduan Lapor SPT 2021 Online Lengkap Syarat dan Cara Lapor SPT 2021:
Pembuatan SPT Pajak Online 2021
e-Filing adalah cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time.
e-Filing bisa diakses melalui internet di situs DJP www.pajak.go.id atau ASP (Application Service Provider/Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan) Klikpajak.id.
Berikut ini jenis layanan e-Filing untuk pelaporan beberapa macam jenis SPT pajak online:
1. SPT Tahunan OP 1770SS
Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi 1770SS ini diperuntukkan bagi karyawan/pegawai dengan gaji yang diterimanya kurang dari Rp60.000.000 setahun.
2. SPT Tahunan OP 1770S
SPT Tahunan Orang Pribadi 1770S ini diperuntukkan bagi WP karyawan/pegawai yang mendapat dari satu atau lebih pemberi kerja di dalam negeri lainnya; dan/atau dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final.
WP yang dapat menggunakan jenis SPT 1770S ini adalah yang bergaji atau dengan penghasilan sebesar minimal dan lebih dari Rp60.000.000 setahun.