Jamiril Targetkan Akhir Februari Nakes yang Disuntik Vaksin Capai 90 Persen

Kepala Dinkes Mempawah, Jamiril menyampaikan bahwa, inti dari kunker Komisi V DPRD Provinsi Kalbar tersebut guna mendapatkan gambaran secara utuh tent

Penulis: Ramadhan | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Rombongan Komisi V DPRD Provinsi Kalbar melaksanakan agenda kunjungan kerja ke Kabupaten Mempawah, pada Selasa 16 Februari 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Rombongan Komisi V DPRD Provinsi Kalbar melaksanakan agenda kunjungan kerja ke Kabupaten Mempawah, pada Selasa 16 Februari 2021.

Kunker tersebut dilakukan dalam rangka melakukan monitoring pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada dua instansi, yakni Dinas Kesehatan Mempawah dan RSUD Rubini Mempawah.

Kepala Dinkes Mempawah, Jamiril menyampaikan bahwa, inti dari kunker Komisi V DPRD Provinsi Kalbar tersebut guna mendapatkan gambaran secara utuh tentang kondisi tahap awal pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Mempawah.

Baca juga: Edy R Yacoub Sebut Pemda Harus Yakinkan Masyarakat bahwa Vaksin COVID Aman dan Halal

"Pelaksanaan vaksinasi tahap awal kepada tenaga kesehatan, tahap berikutnya guru-guru atau tenaga pengajar, kemudian TNI/Polri, Pol PP. Selesai itu, kemudian pelayanan publik lainnya, dan masyarakat," jelasnya.

Jamiril menjelaskan serapan program vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Mempawah sejauh ini cukup efektif, yakni sudah sekitar 70 persen pada tahap pertama.

"Tahap awal untuk tenaga kesehatan sudah 70 persen, mudah-mudahan dalam seminggu ini, saya targetkan bisa mencapai di angka 90 persen," harapnya.

Jamiril menjelaskan, pihaknya akan mengupayakan semaksimal mungkin untuk mengebut kenaikan persentase vaksinasi dengan cakupan kelompok yang lebih luas lagi di Kabupaten Mempawah.

Terlebih saat ini, kata Jamiril, kinerja para tenaga medis juga telah didukung oleh adanya Surat Edaran dari Kementerian Kesehatan RI Nomor: HK 0202/I/368 Tahun 2021 tentang "pembolehan" pelaksanaan vaksin Covid-19 pada kelompok sasaran lansia, komorbid, dan penyintas Covid-19 serta sasaran tunda.

"Karena hambatan kita kemarin ada diaturan, dimana komorbid, ibu menyusui, tensi darah yang tinggi belum bisa divaksinasi, tapi dengan adanya edaran terbaru dari Kemenkes RI sekarang sudah bisa," jelasnya lagi.

Jamiril menjelaskan, SE Kemenkes RI ini semacam memberikan payung hukum baru bagi para tenaga medis, sehingga berbagai hambatan yang ada selama ini dapat diminimalisir.

Termasuk pemberian vaksin kepada pasien dengan tensi darah dibawah 180/100 yang saat ini sudah dapat dilakukan, termasuk pula bagi mereka yang sudah pernah terpapar Covid-19.

"Kemarin tidak berani kita, karena belum ada ketentuannya. Artinya sudah banyak diberi kelonggaran-kelonggaran kepada petugas ini, kemarin banyak yang tidak bisa, dokter juga tidak berani ambil resiko.

Dengan aturan baru (SE Kemenkes RI), kita bisa lebih running lah untuk melakukan vaksinasi ini. Mudah-mudahan satu minggu ini kita bisa running untuk petugas kesehatan dulu," tuturnya dengan jelas.

Selain itu, menyusul terbitnya SE Kemenkes RI ini, pihak Dinkes kata Jamiril, juga telah mengadakan rapat, dengan mengumpulkan kepala Puskesmas yang ada di Kabupaten Mempawah, dalam rangka menyusun strategi percepatan pemberian vaksin tahap pertama di instansi kesehatan.

"Dalam satu minggu ini, petugas kesehatan yang ada di Kabupaten Mempawah kalau bisa diatas 95 persen, artinya dengan begitu kita cukup berhasil memutus rantai penyebaran Covid di sarana kesehatan.

Jadi kalau ada yang pasien yang datang, kita tidak menularkan dan kita tidak tertularkan lagi," pungkasnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved