BPUM UMKM Tahap 2 Cair Klik E-Form BRI Terakhir 18 Feb 2021, Cek www.depkop.go.id Daftar BPUM 2021
Pemerintah memberikan kebijakan telah memperpanjang masa penyaluran tahap 2 hingga 18 Februari 2021.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pencaiaran Bantuan BPUM UMKM memasuki akhir pencairan untuk tahap 2.
Pemerintah memberikan kebijakan telah memperpanjang masa penyaluran tahap 2 hingga 18 Februari 2021.
Bagi yang belum mencairkan dana bantuan UMKM segera cek online di link e-form BRI, cek linknya eform.bri.co.id/bpum.
Program stimulus ekonomi kepada masyarakat gencar dilakukan pemerintah di masa pandemi covid-19.
Banyak bantuan disalurkan kepada sejumlah golongan masyarakat yang terdampak diantaranya untuk pelaku usaha mikro Bantuan UMKM atau BPUM atau Banpres sebesar Rp 2,4 juta.
Bantuan tunai itu diberikan kepada pengusaha sebagai hibah, bukan hutang atau kredit.
Kementrian Koperasi UKM telah mengusulkan setidaknya 24 juta pelaku usaha kepada Kementerian Keuangan sebagai penerima bantuan.
Para pelaku usaha mikro bisa melakukan pendaftaran dengan melengkapi seluruh persyaratan sebagai calon penerima.
Baca juga: CAIRKAN Bantuan UMKM Februari 2021 Klik Link E Form BRI & Login www.depkop.go.id Daftar BLT 2,4 Juta
Pengajuan atau pendaftaran harus dilakukan langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kota sesuai persyaratan secara luring atau offline.
Selanjutnya peserta diarahkan mengisi data secara online melalui link yang sudah ditentukan oleh Dinas Koperasi UKM setempat.
Bagi yang diterima akan mendapatkan notifikasi SMS dari bank penyalur.
Penerima juga bisa mengecek langsung di link e-form BRI khusus penyalur Bank BRI di eform.bri.co.id/bpum.
Baca juga: Cara Daftar UMKM Secara Online Login www.depkop.go.id Daftar Online UMKM 2021 Klaim Rp 2,4 Juta
Berikut Cara Cek BPUM di Link E-Form BRI
- Login link e-from BRI eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi
- Lalu, klik Proses Inquiry
Apabila sudah terdaftar maka NIK dan nama anda akan muncul dalam eform BRI.
"Nomor e-KTP terdaftar sebagai penerima BPUM"
Bagi yang tidak terdaftar akan menerima keterangan dengan tulisan warna merah.
"Nomor e-KTP anda tidak terdaftar sebagai penerima BPUM"
Cara Cairkan Bantuan UMKM di Bank
Mengutip dari Kompas.com, Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto menjelaskan, beberapa hal yang perlu diketahui mengenai bantuan tersebut adalah penerima tidak langsung dapat menggunakannya.
Hal ini karena penerima harus melengkapi sejumlah syarat mulai dari dokumen hingga surat pernyataan.
"Nasabah yang menerima bantuan presiden (banpres) datang ke kantor BRI dengan membawa dokumen berupa buku tabungan, kartu ATM, dan identitas diri," kata Aestika
Ia mengatakan, apabila kelengkapan dokumen belum dipenuhi maka saldo banpres akan ditahan terlebih dahulu.
Akan tetapi, ia menjelaskan penahanan saldo tersebut tidak akan mempengaruhi rekening tabungan nasabah secara keseluruhan.
Adapun penerima bantuan sebelumnya akan diberitahu oleh pihak bank melalui notifikasi SMS bahwa mereka mendapatkan bantuan.
Setelah itu, penerima datang ke bank dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan yakni:
- Buku tabungan
- Kartu ATM
- Identitas diri
Penerima juga harus melengkapi doumen yakni: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Surat Kuasa Penerima dana BPUM.
Pihaknya menjelaskan untuk menghindari penipuan maka ia menegaskan penyerahan persyaratan tersebut hanya dilakukan di bank dan tanpa dipungut biaya apapun.
Setelah dokumen lengkap ia menjelaskan maka bantuan yang masuk ke rekening bisa langsung digunakan.
Cara Daftar Bantuan UMKM 2021
Pendaftaran untuk bantuan UMKM Rp 2,4 juta ini tak bisa dilakukan secara online.
Semuanya dilakukan secara manual, info lengkap cek www.depkop.go.id.
Kementerian Koperasi UKM menyampaikan sejak tidak ada pendaftaran online untuk bantuan umkm hanya saja untuk pengisian data itu dilakukan di website Dinas Koperasi UKM daerah masing-masing.
Sehingga peserta datang langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabuapten Kota sesuai persyaratan untuk daftar.
Syarat bantuan UMKM BPUM Banpres 2021
1. Warga Negara Indonesia
2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
Setelah memenuhi persyaratan tersebut, maka pelaku Usaha Mikro bisa menjadi penerima bantuan tanpa harus melakukan proses pendaftaran.
Namun demikian, pelaku usaha juga bisa mengajukan pendaftaran dengan mendatangi dinas yang membidangi koperasi dan UKM.
Melansir laman Kemenkop UKM, disebutkan bahwa hanya pelaku UMKM yang diusulkan lembaga pengusul dapat mengakses bantuan Rp2,4 juta dari pemerintah.
Lembaga pengusul terdiri dari:
1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum
3. Kementerian atau lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Calon penerima bantuan selanjutnya bisa melengkapi data usulan ke lembaga-lembaga pengusul dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. NIK
2. Nama lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon.
Perlu diketahui, dana Banpres Produktif adalah hibah, bukan pinjaman ataupun kredit. Penerima bantuan tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran bantuan ini.
Nantinya, mereka yang menjadi calon penerima akan mendapat pesan singkat dari bank penyalur. Penerima diminta segera datang ke bank untuk melakukan proses pencairan.
Sebab, bila tidak melakukan proses verifikasi atau pencairan dana, maka bantuan tersebut akan ditarik atau dikembalikan ke pemerintah.
Dana BLT ini memiliki batas pencairan hingga tiga bulan setelah dana sudah disalurkan.
Bila tidak dilakukan pencairan atau konfirmasi sama sekali, maka pihak perbankan harus mengembalikan dananya kembali ke pemerintah.
(*)