Pekan Depan Disdik Kapuas Hulu Mulai Laksanakan Pembelajaran Tatap Muka 

Petrus Kusnadi menjelaskan, pelaksanaan pembelajaran semester genap tahun ajaran 2020/2021 terhadap jenjang PAUD (TK/RA,BA,KB), SD/MI, dan SMP/MTs Neg

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Sahirul Hakim
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu, Petrus Kusnadi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu, Petrus Kusnadi memastikan, kalau pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, akan dimulai dari hari Senin 15 Februari 2021. 

"Pembelajaran tatap muka ini berdasarkan, Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri, dan surat edaran Gubernur Kalbar ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan se Kalbar," ujarnya, Jumat 12 Februari 2021.

Petrus Kusnadi menjelaskan, pelaksanaan pembelajaran semester genap tahun ajaran 2020/2021 terhadap jenjang PAUD (TK/RA,BA,KB), SD/MI, dan SMP/MTs Negeri dan Swasta di Kabupaten Kapuas Hulu.

Cegah Covid-19, Polsek Bunut Hilir Polres Kapuas Hulu Bagikan Masker pada Warga

"Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan harus dilakukan dengan protokol kesehatan, yang ketat dan termonitor dengan membudayakan pola hidup bersih, dan sehat dalam rangka pencegahan 
dan pengendalian covid-19," ucapnya.

Kemudian, kepala satuan pendidikan dapat memilih 3 (tiga) alternatif kurikulum, yakni kurikulum 2013 
secara utuh, kurikulum darurat atau kurikulum hasil penyederhanaan oleh satuan pendidikan.

"Satuan Pendidikan wajib mengisi daftar periksa kesiapan pembelajaran tatap muka di dalam aplikasi dapodik, dan tidak diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka sebelum mengisi daftar periksa dalam dapodik," ujarnya.

Selain itu jelas Petrus Kusnadi, satuan lendidikan memastikan ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan misalnya tolet bersih, sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pencuci tangan (hand sanitizer) disinfektan dan memiliki alat pengukur suhu tubuh tembak (thermogun), serta Masker siswa dan guru minimal 2 buah perorang.

"Satuan Pendidikan meminta surat izin orang tua siswa untuk mengikuti pembelajaran tatap muka, dan bagi orang tua atau wali siswa yang tidak mengizinkan dapat memilih untuk melanjutkan Belajar Dari Rumah (BDR) dan sekolah wajib memberikan layanan pembelajaran secara BDR," ucapnya.

Terpenting lagi adalah kata Kusnadi yaitu, dimana Satuan Pendidikan meminta surat persetujuan ketua komite melalui rapat komite dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. "Jadi semuanya harus saling mendukung untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka," ujarnya.

Dalam pelaksanaan pembelajaran dilaksanakan selama 6 hari kerja (senin sampai dengan sabtu), dan jumlah maksimal siswa perkelas 5 (lima) orang untuk PAUD (TK/RA,BA,KB). Jumlah jam pembelajaran sebanyak 3 jam perhari (90 menit) / 1 jam pelajaran 30 menit / shif tanpa kegiatan luar ruang. 

Jumlah maksimal siswa perkelas 18 siswa untuk SD/MI, Jumlah jam pembelajaran sebanyak 4 (empat) jam perhari (120 menit) / 1 jam pelajaran 30 menit/shif tanpa kegiatan luar ruang. 

Jumlah maksimal siswa perkelas 18 orang siswa untuk SMPMTs, Jumlah jam pembelajaran sebanyak 4 jam perhari (120 menit) / 1 jam pelajaran 30 menit/shif tanpa kegiatan luar ruang. 

"Untuk teknis pelaksanaan tatap muka dan jadwal pembelajaran, menjadi kewenangan sepenuhnya kepala sekolah, namun tetap berkoordinasi dan konsultasi kepada pengawas pembina masing-masing," ungkapnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved