Valentine Day

Hukum Rayakan Valentine Day dalam Islam Menurut MUI, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah! Saran UAS

Sekretaris Umum MUI Jatim, Ainul Yaqin menegaskan, mengikuti perayaaan hari Valentine diharamkan bagi umat Islam.

Editor: Marlen Sitinjak
sripoku.com/anton
Ilustrasi- Hukum Merayakan Valentine Day dalam Islam. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tanggal 14 Februari setiap tahunnya, dirayakan sebagai hari Valentine oleh sejumlah orang di berbagai belahan dunia.

Ini merupakan hari ketika orang-orang mengekspresikan kasih sayangnya untuk orang lain, khususnya pasangan.

Hari Valentine yang memiliki akar pada tradisi masa Romawi Kuno dan hari untuk memperingati kematian pendeta penebar kasih, Santo Valentine, ini selalu mengundang perdebatan di Indonesia.

Beberapa pihak beranggapan bahwa merayakan Valentine haram hukumnya karena hari kasih sayang tersebut bukan termasuk budaya Islam.

Berikut penjelasan hukum hari Valentine dalam Islam berdasarkan penjelasan berbagai organisasi Islam.

DERETAN Ucapan Hari Valentine 14 Februari 2021 Paling Romantis Dalam Bahasa Inggris dan Indonesia

Menurut Majelis Ulama Indonesia

Jelang Hari Valentine 2020 silam, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengingatkan umat muslim di Jatim agar tidak ikut merayakan Hari Valentine.

Sekretaris Umum MUI Jatim, Ainul Yaqin menegaskan, mengikuti perayaaan hari Valentine diharamkan bagi umat Islam.

Fatwa MUI Jatim tertuang dalam fatwa dengan nomor Kep.02/SKF.MUI/JTM/I/2017 tentang hukum merayakan hari Valentine bagi orang Islam.

“Di sana (fatwa) disebutkan bahwa umat Islam haram mengikuti merayakan hari Valentine. Isi fatwanya seperti itu,” ujar Ainul Yaqin, dikutip dari Tribunjatim.com.

Ada empat pertimbangan MUI mengharamkan umat Islam untuk merayakan Valentine.

Pertimbangan yang Pertama adalah Valentine bukan tradisi Islam.

Yang kedua, di dalam kegiatan Valentine banyak hal yang bisa mengarah pada perbuatan tidak baik.

“Jadi misalnya ada pratek pergaulan bebas dan sebagainya, berarti kita mendorong ke sana,” ucap Ainul Yaqin.

Lalu yang ketiga MUI harus berperan ikut menutup segala hal yang berpotensi pada keburukan tersebut termasuk pada perayaan Valentine.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved