Bupati Martin Tegaskan OPD Bebas dari Gratifikasi, Pungli dan Penyalahgunaan Wewenang
Berdasarkan data rekomendasi temuan hasil pemeriksaan APIP dan pengawas eksternal BPK yang saya terima masih terdapat temuan-temuan yang berulang
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang mengadakan rapat evaluasi hasil pengawasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang.
Kegiatan tersebut digelar di Hotel Grand Zuri Ketapang, Rabu 10 Februari 2021.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Ketapang Martin Rantan mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah, bahwa sesuai dengan fungsi dan kewenangannya Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) melaksanakan pengawasan umum dan teknis dalam bentuk review monitoring evaluasi pemeriksaan dan bentuk pengawasan lainnya.
Diantaranya konsultasi, sosialisasi dan asistensi terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan kenyamanan dan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolak ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik .
Martin menilai, tingginya tuntutan masyarakat dalam penerapan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik membuat Pemda harus terus bekerja keras dan memperbaiki diri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sehingga dapat memperkecil munculnya berbagai penyimpangan penyimpangan dalam pengelolaan administrasi birokrasi terutama administrasi keuangan.
Baca juga: Curi 23 Unit Sepeda Motor, Tiga Pelaku Curanmor Asal Ketapang Diamankan Polda Kalteng
“Berdasarkan data rekomendasi temuan hasil pemeriksaan APIP dan pengawas eksternal BPK yang saya terima masih terdapat temuan-temuan yang berulang. Hal ini merupakan pertanda bahwa Sistem Pengendalian Internal Pemerintah atau SPIP Kabupaten Ketapang masih belum diselenggarakan secara efektif," kata Martin.
Untuk itu, Martin menegaskan, agar semua pihak khususnya kepada pimpinan OPD yang menjadi objek pemeriksaan baik BPK RI perwakilan Provinsi Kalbar BPKP perwakilan Provinsi Kalbar inspektorat jenderal Kementerian inspektorat Provinsi Kalbar dan inspektorat kabupaten Ketapang agar segera menindaklanjuti berbagai bentuk temuan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan baik yang bersifat administratif maupun yang bersifat finansial.
Ketidaktaatan untuk menindaklanjuti rekomendasi temuan tersebut secara tidak tepat waktu menurut Martin, dapat berimplikasi pada proses hukum sesuai dengan perjanjian kerjasama antara pemerintah daerah Kabupaten Ketapang dengan Kejaksaan Negeri Ketapang dan keputusan Bupati Ketapang.
Yang mana dalam kerjasama dan keputusan Bupati tersebut setiap permasalahan pemerintahan harus diselesaikan terlebih dahulu di tingkat APIP dan jika dalam waktu 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima tidak dapat ditindaklanjuti maka akan menjadi ranah aparat penegak hukum.
“Hal inilah yang harus sama-sama kita hindari dan saya meminta pula kepada pimpinan OPD untuk lebih fokus memperhatikan dan mengendalikan setiap kegiatan dari mulai perencanaan sampai dengan pertanggungjawaban sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya," harapnya.
berita ketapang terkini
Ketapang Terkini
Berita Terkini Tribunpontianak
Tribunpontianak.com
Tribunpontianak
tribunpontianak.co.id
LIVE STREAMING SCTV Sport UCL Atalanta vs Real Madrid | Link Hasil Real Madrid vs Atalanta Malam Ini |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Kamis 25 Februari 2021 - Uang Kaget Aries, Hari Spesial Leo dan Masa Lalu Virgo |
![]() |
---|
KAPAN Pengumuman Lolos Peserta Kartu Prakerja Gelombang 12 - Bagaimana Memastikan Lolos Prakerja ? |
![]() |
---|
Kisah Arsy Putri Anang Jalani Isolasi Mandiri Tanpa Ashanty, Siapkan Makanan Sendiri |
![]() |
---|
RESMI Mendikbud Umumkan Jadwal Masuk Sekolah Terbaru Juli - Hasil Vaksinasi Guru jadi Pertimbangan |
![]() |
---|