Terkait Kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua Terpilih, Cornelis : Ia Tak Berikan Data dengan Jujur

Mengenai hal ini Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dapil Kalimantan Barat I Drs. Cornelis, MH angkat bicara terkait status Kewarganegaraa

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Drs Cornelis MH 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Pilkada serentak tahun 2020 telah berlalu hampir 2 bulan, namun ternyata masih menyisakan beberapa Polemik salah satunya Polemik mengenai status Kewarganegaraan Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Orient P Riwu Kore belum berakhir.

Mengenai hal ini Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dapil Kalimantan Barat I Drs. Cornelis, MH angkat bicara terkait status Kewarganegaraan Bupati Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang terpilih.

Kepada awak media Cornelis mengatakan bahwa Perdebatan ini sangat sengit yaitu masalah Bupati Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang terpilih adalah seorang warga Negara Amerika serikat.

Cornelis Minta Lasarus untuk Maju Sebagai Calon Gubernur Kalbar

"Kemungkinan besar Bupati Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang terpilih ini memiliki dua warga kenegaraan. Tapi Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak menggunakan dua unsur Dwi kewarganegaraan," jelas Cornelis pada Selasa tanggal 9 Februari 2021.

Anggota Komisi II DPR RI juga menyampikan bahwa banyak yang menyalahkan KPU, Dukcapil atau pun menyalahkan pihak lain, tapi sebenarnya adalah kesalahan vatal itu dari yang bersangkutan, karena yang bersangkutan tidak memberikan data dengan jujur.

"Nah, kalau dia Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak jujur memberikan data baik pada RT, Desa/lurah, Camat sampai dengan Dukcapil, dia lah yang bertanggung jawab terhadap polemik ini," ujarnya.

"Hal ini yang dikatakan melanggar undang-undang administrasi kependudukan, berati yang bersangkutan memberikan keterangan palsu. Dengan keterangan palsu ini, yang bersangkutan sudah melanggar undang-undang tindak pidana umum," terang Cornelis.

Tidak mungkin KPU mengecek kemana-kemana demikian juga Bawaslu Sambung Cornelis, karena ketika diumumkan secara terbuka bahwa calon tetap sudah disampaikan kepada masyarakat.

Seyoganya masyarakat yang tau bisa memberitahukan kepada Bawaslu maupun kepada KPU tetapi hal ini tidak pernah tersampaikan. Setelah Bawaslu menyurati kedutaan besar Amerika serikat baru ketahuan bahwa Bupati Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang terpilih memiliki Dwi Kewarganegaraan.

"Kalau menurut pendapat saya pribadi sebagai anggota DPR RI Komisi II yang bersangkutan dibatalkan menjadi Bupati Terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT)," ujarnya.

"Tetapi proses hukum tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dikarenakan yang bersangkutan telah memberikan keterangan palsu atau memberikan keterangan tidak benar dan Saya rasa itu adalah tindakan yang tepat," pungkasnya. (*)

Update Berita Pilihan
Tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > DI SINI

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved