Cara Daftar KIS Bayi Baru Lahir Online 2021, Simak Syarat dan Caranya

Dengan mendaftarkan bayi baru lahir ke BPJS Kesehatan, bayi mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan.

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Ilustrasi -Cara Daftar KIS Bayi Baru Lahir Online 2021, Simak Syarat dan Caranya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bayi yang baru lahir wajid daftar BPJS Kesehatan.

Dengan mendaftarkan bayi baru lahir ke BPJS Kesehatan, bayi mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan.

Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) atau yang umum disebut BPJS Kesehatan merupakan jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Mengutip bpjskesehatan.go.id, JKN KIS diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayarkan oleh Pemerintah.

Artikel ini memberikan cara dan syarat dalam mendaftar dan melakukan perubahan data kepesertaan BPJS Kesehatan.

Ada 3 alasan utama menjadi peserta JKN-KIS, yaitu Protection (Perlindungan), Sharing (Gotong Royong) dan Compliance (Kepatuhan).

Cara Daftar Bantuan KIS Agar Dapat Rp 300 Ribu Login dtks.kemensos.go.id Pakai KTP dan KK

A. Protection (Perlindungan)

Program JKN-KIS bertujuan memberikan perlindungan kepada setiap peserta program JKN-KIS untuk mendapatkan kepastian jaminan kesehatan sehingga diharapkan masyarakat bisa meningkat produktifitasnya untuk meningkatkan kesejahteraan.

Protection merupakan perlindungan baik untuk diri sendiri, keluarga maupun orang lain.

B. Sharing (Gotong royong)

Sharing mempunyai makna gotong royong yang merupakan budaya bangsa Indonesia.

Dengan menjadi menjadi peserta Program JKN-KIS, maka setiap peserta yang sehat  akanbergotong royong membantu peserta yang sakit.

Apabila taat membayar iuran tepat waktu dan menjaga kesehatan, maka dalam diri tiap-tiap orang tertanam rasa kepedulian terhadap sesama terutama yang mendapat musibah berupa sakit.

C. Compliance (Patuh)

Compliance adalah adanya kepatuhan dari setiap Warga Negara Indonesia untuk mendaftarkan dirinya dan anggota keluarga menjadi peserta Program JKN-KIS serta mengikuti prosedur pelayanan kesehatan yang berlaku.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved