Pimpin Sidang BP4R, Ini Pesan Wakapolres Sanggau pada Pasangan Calon Pengantin

Sebanyak lima pasang calon pengantin personel Polres Sanggau mengikuti Sidang Pembinaan Perkawinan

Editor: Jamadin
Dok. Polres Sanggau
Wakapolres Sanggau, Kompol Agus Dwi Cahyono, S. IK, M. AP, didampingi Kabagsumda Kompol Suparwoto, S. IP bersama pengurus Bhayangkari Cabang Sanggau mimpin sidang BP4R personel, Kamis 4 Februari 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Pernikahan merupakan pertalian yang sah antara seorang lelaki dan seorang perempuan yang hidup bersama, membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan, serta mencegah perzinahan dan menjaga ketentraman jiwa atau batin.

Dengan menjamin terwujudnya tertib administrasi perkawinan, perceraian, dan rujuk di lingkungan Polri, Polres Sanggau melaksanakan sidang BP4R (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk) yang dilaksanakan di Aula Graha Wira Pratama Polres Sanggau dipimpin oleh Wakapolres Sanggau Kompol Agus Dwi Cahyono, S. IK, M. AP, didampingi Kabagsumda Kompol Suparwoto, S. IP bersama pengurus Bhayangkari Cabang Sanggau, Kamis 4 Februari 2021.

Sidang Wanjak pernikahan merupakan satu persyaratan anggota Polri untuk menikahi salah satu pasangan calon yang nantinya akan menjadi Bhayangkari Polri.

Ini merupakan hal yang lazim dimana setiap anggota Polri harus memiliki surat izin nikah dari Pimpinan dimana ia bertugas sebelum melaksanakan akad nikah.

Sebanyak lima pasang calon pengantin personel Polres Sanggau mengikuti Sidang Pembinaan Perkawinan yang disaksikan dan juga di hadiri oleh orangtua / wali dari pasangan dan personel yang menyaksikan jalannya Sidang Pembinaan Perkawinan tersebut.

Dalam arahannya Wakapolres Sanggau selaku pimpinan sidang Pra Nikah ini menekankan agar kelima calon pasangan nantinya dalam berumah tangga dapat menghindari konflik sekecil apapun, saling pengertian dan saling menghargai. Persiapkan diri menuju rumah tangga yang baik, sehingga nantinya akan menjadi pasangan samawa (sakinah, mawaddah dan warrahmah).

Kompol Agus menjelaskan bahwa Sidang Pembinaan Perkawinan ini merupakan pembekalan bagi kedua pasangan sebelum menuju jenjang yang lebih tinggi yaitu menikah secara resmi dan merupakan rekomendasi untuk mendaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Pimpin Sidang BP4R 6 Personel Polres, Edy Haryanto: Dampingi Suami Bertugas Dalam Kondisi Apapun

“Kegiatan seperti ini wajib dilaksanakan oleh anggota Polri bagi yang ingin menikah dan memang salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan pernikahan,” ucapnya.

Kabag Sumda Kompol Suparwwoto juga mengatakan bahwa dengan maksud untuk melihat sejauh mana kesiapan anggota Polri dan pasangannya untuk melakukan pernikahan mengingat tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri sangat berat dan sebagai calon Bhayangkari tentu harus melihat bahwa sebagai istri dapat mendukung pelaksanaan tugas sehari-hari yaitu Polri sebagai pelindung pengayom dan pelayan masyarakat.

“Saya mengingatkan untuk calon Bhayangkari, agar senantiasa mendampingi dan mensuport suaminya dalam bertugas untuk mengabdi kepada masyarakat, bangsa dan Negara,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved