Bhabinkamtibmas, Babinsa dan PSDKP Sambangi Nelayan, Larang Nelayan Tangkap Ikan Pakai Bom dan Racun

jangan sampai menangkap ikan dengan cara yang dilarang, seperti menggunakan bom, setrum, dan racun

Editor: Jamadin
Dok. Polsek Singkawang Tengah
Bhabinkamtibmas yang bertugas di Kelurahan Jawa Bripka Rakhmat bersama Babinsa dan PSDKP sambangi Nelayan dan Sampaikan imbauan larangan menangkap Ikan dengam Bom , Setrum, dan Racun ,di Kapal Nelayan yang bersandar di Steher di Kelurahan Jawa Kecamatan Singkawang Tengah, Kamis 4 Februari 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Bhabinkamtibmas yang bertugas di Kelurahan Jawa Bripka Rakhmat bersama Babinsa dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan ( PSDKP ) sambangi Warga Nelayan dan Sampaikan Himbauan Dilarang Menangkap Ikan dengam Bom , Setrum, dan Racun ,di Kapal Nelayan yang bersandar di Steher di Kelurahan Jawa Kecamatan Singkawang Tengah, Kamis 4 Februari 2021.

Bhabinkamtimas bersama Babinsa dan PSDKP sampaikan himbauan betapa pentingnya menjaga ekosistem di laut, jangan sampai menangkap ikan dengan cara yang dilarang, seperti menggunakan bom, setrum, dan racun.

Apabila menangkap ikan dengan cara gunakan Bom, Setrum, dan racun maka akan merusak Ekosistem di bawah laut, seluruh mahluk hidup dari yang kecil sampai yang besar akan mati semua apabila sampai terkena bom, setrum, dan racun tersebut, Bila ekosistem laut sudah rusak Nelayan kedepannya akan semakin susah untuk mendapatkan Ikan.

Personel Polair Bengkayang Sampaikan Imbauan Kamtibmas pada Nelayan di TPI Teluk Suak

"Bahwa ada UU yang mengatur tentang larangan menangkap Ikan dengan menggunakan bom, setrum dan racun tersebut. Jangan sampai harus berurusan dengan hukum, Mari kita jaga bersama Laut Kita, Jangan kita menangkap Ikan dengan cara yang tidak benar," ajak Bripka Rakhmat.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved