Perumda Perpanjang Kerjasama dengan Kejaksaan, Pendampingan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara
Kami siap melakukan pendampingan dan pertimbangan hukum kepada Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa kembali melakukan perpanjangan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Pontianak terkait pendampingan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara bertempat di ruang kerja Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak.
Hadir dalam kegiatan penandatanganan MoU kerjasama dimaksud, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Basuki Sukardjono, SH.MH, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Pontianak, Rudolf T.P Simanjuntak SH, Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa, Ardiansyah, SE dan Plt.Kepala Seksi Tata Usaha dan Hukum Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa, Niluh Gede Sukiarti, SH.
Kajari Basuki Sukardjono, mengatakan kerjasama ini perwujudan dari pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan untuk memberikan pelayanan di bidang perdata dan tata usaha negara.
"Kami siap melakukan pendampingan dan pertimbangan hukum kepada Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa sebagai antisipasi agar Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa dalam melakukan kegiatan yang tidak menyalahi, khususnya yang berkaitan dengan Hukum Perdata maupun Tata Usaha Negara," kata Basuki Sukardjono.
• Berikut Tiga Kantor Pelayanan Perumda Tirta Khatulistiwa Pontianak
Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa, Ardiansyah, SE sangat berterimakasih adanya kerjasama ini,
“Management memerlukan bantuan khususnya pertimbangan hukum terkait hal-hal penyelenggaraan perusahaan khususnya yang berkenaan dengan Hukum Pedata maupun Hukum Tata Usaha Negara” ujar Ardiansyah.
Dikatakan Ardiansyah, kerjasama ini selain untuk memberikan pendampingan hukum apabila dimungkinkan agar dapat diberikan bantuan pada saat kegiatan langsung yang berkenaan dengan masyarakatm salah satunya Sosialisasi kepada masyarakat.
“Di lapangan masih ada pelanggan yang melakukan pengambilan air secara ilegal, nah ini salah satu contoh yang mungkin kita minta pendampingan apakah bisa tindakan pengambilan air secara ilegal tersebut diproses secara perdata, namun kita utamakan pendekatan terlebih dahulu,” ujar Ardiansyah.
Selanjutnya, Ardiansyah berharap ke depan kerjasama ini dapat terus berlanjut.
“Kami berharap agar kerjasama ini ke depannya masih dapat tetap terlaksana, karena banyak pemahaman-pemahaman hukum yang kita perlukan dan personil Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa khususnya yang bidang tugasnya berkenaan dengan administrasi dapat juga banyak belajar,” harap Ardiansyah. (*/luh)