PENGUMUMAN! Mendikbud: Ujian Nasional, Ujian Sekolah dan Ujian Kesetaraan Resmi Ditiadakan

SE tersebut berisi tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ RIVALDI ADE MUSLIADI
Ilustrasi - Sebanyak 221 siswa SMA Karya Sekadau mengikuti ujian nasional berbasis komputer (UNBK) tingkat SMA yang mulai dilaksanakan, Senin (1/4). Di SMA Karya Sekadau, pelaksanaan UNBK dibagi menjadi dua sesi dengan menggunakan empat laboratorium komputer. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pengumuman penting disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim.

Mendikbud resmi meniadakan Ujian Nasional, Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah.

Keputusan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 yang telah diterbitkan Nadiem Makarim.

SE tersebut berisi tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Asesmen Nasional Pengganti Ujian Nasional 2021 Diundur ! Kapan Jadwal Asesmen Nasional Terbaru ?

Melalui surat edaran yang diterbitkan pada 1 Februari 2021 itu, Nadiem menetapkan bahwa Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan pada tahun 2021 ini ditiadakan.

"Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan," bunyi poin pertama surat edaran yang diterima Tribunnews.com dari Kemendikbud, Kamis 4 Februari 2021.

"Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan tahun 2021, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi," lanjut bunyi surat edaran itu.

Pada surat tersebut, Nadiem mengungkapkan alasan peniadaan UN dan ujian kesetaraan adalah langkah responsif untuk mengutamakan keselamatan dan kesehatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Mengingat penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat.

KALENDER Pendidikan Tahun 2021 , Jadwal Masuk Sekolah Pertama, Hari Libur dan Jadwal Ujian Sekolah

Dalam poin ketiga surat edaran tersebut disebutkan bahwa peserta didik dinyatakan lulus dari satuan atau program pendidikan setelah menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.

Lalu memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik, dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Pada poin empat disebutkan ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan atau sekolah yang dimaksud pada angka 3 huruf c, yakni dilaksanakan dalam bentuk berupa portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya seperti penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya.

"Penugasan, tes secara luring atau daring, dan atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan," bunyi surat tersebut.

PENGUMUMAN Aturan Terbaru Pakaian Seragam TK SD SMP SMA dan Atribut Sekolah Negeri SKB 3 Menteri

Selain ujian yang diselenggarakan oleh sekolah seperti yang dimaksud pada angka poin 4, bagi siswa sekolah menengah kejuruan dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio, penugasan, tes secara luring dan daring, dan atau bentuk kegiatan lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Bagi ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dirancang untuk mendorong aktivitas belajar bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Dalam surat itu menyebutkan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mendikbud Nadiem Terbitkan Surat Edaran Peniadaan UN, Ujian Kesetaraan, dan Ujian Sekolah

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved