Pemkot Pontianak Tertibkan PKL Kawasan Jln Ngurah Rai, Pedagang Harap Ada Tempat Baru yang Diizinkan

Terkait rencana akan dilakukan pemindahan itu, para pemilik kios pun sepakat dipindahkan jika memang sudah ada tempat pengganti atau lokasi yang sudah

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/MUHAMMAD ROKIB
Puluhan Petugas Dengan Membawa Alat Berat Akan Bongkar Kios Pedagang di Gusti Ngurah Rai Pontianak, Kamis 4 Februari 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK- Pemerintah Kota Pontianak berencana akan memindahkan kios pedagang yang berada di atas Fasilitas Umum (Fasum) di Jalan Gusti Ngurah Rai Pontianak.

Terkait rencana akan dilakukan pemindahan itu, para pemilik kios pun sepakat dipindahkan jika memang sudah ada tempat pengganti atau lokasi yang sudah jelas, baik tempatnya maupun legalitasnya.

Sebagaimana hal tersebut, dikatakakan oleh Sekretaris Aliansi Pedagang I Gusti Ngurah Rai (APIG) sekaligus pemilik salah satu kios sepeda dikawasan itu, Juanda mengatakan, bahwa pihaknya sepakat dengan rencana Pemkot Pontianak untuk menjadikan kawasan itu sebagai taman.

Wawako Bahasan Akui Tidak Ada Masalah Terkait Pemindahan Kios di Gusti Ngurah Rai Pontianak

Hal tersebut dikatakannya, sesuai dengan hasil audensi bersama Wakil Wali Kota Pontianak pada 12 Januari 2021 kemarin.

Ia mengungkapkan, dari pernyataan Wawako bahwa hasil pada audensi itu, tidak akan ada pembongkaran jika belum ada tempat pengganti yang legal.

Menurutnya, semua pemilik kios dikawasan ini siap untuk pindah, bahkan rencana akan dilakukan pemindahan pada 12 Februari 2021 nanti, pemilik kios akan siap melakukan pemindahan sendirian. Namun dengan catatan harus ada tempat pengganti yang resmi.

"Jadi, kalau semua ada, tempat legalitas sudah ada. Baru kita pindah ramai-ramai artinya kami minta solusi. Dibongkar tak jadi masalah, asalkan tempat baru ada legalitasnya ada, kita ramai-ramai kita siap dan kapan pun kita siap," tandasnya.

"Kami memegang tegus pada pernyataan Pak Wawako yang kemarin melakukan audensi di kantor walikota. Tidak ada pembongkaran selama tidak ada tempat kesepakatan," pungkasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved