Terkendal Usia, Bupati Kapuas Hulu Gagal Divaksin Sinovac
Nasir menjelaskan, persyaratan vaksin Sinovac ini harus berumur tidak boleh lebih dari 58 tahun. Dimana lewat dari usia 58 tahun tidak bisa dilakukan
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Bupati Kabupaten Kapuas Hulu Abang Muhammad Nasir, termasuk dalam Forkompimda di Kapuas Hulu, yang akan dilakukan vaksinasi Sinovac untuk menangkal penyebaran virus Corona.
Tapi usia Bupati susah lewat dari persyaratan usia yang harus dilakukan vaksin Sinovac, sehingga bupati Kapuas Hulu tersebut gagal atau tidak jadi di vaksin.
"Saya ingin memberi contoh kepada masyarakat dengan menjadi penerima vaksin pertama. Tapi usia saya sudah mencapai 60 tahun lebih," ujarnya, Jumat 29 Januari 2021.
Nasir menjelaskan, persyaratan vaksin Sinovac ini harus berumur tidak boleh lebih dari 58 tahun. Dimana lewat dari usia 58 tahun tidak bisa dilakukan vaksinasi Sinovac tersebut.
"Jadi kalau saya menurut saja apa yang telah diatur oleh pemerintah," ucapnya.
• Tangkal Virus Corona, Pejabat di Kapuas Hulu Dilakukan Vaksin Sinovac
Bupati juga menegaskan bahwa, menyampaikan pemberian vaksin dari pemerintah ini, merupakan upaya pemerintah untuk menjamin kesehatan masyarakat.
"Jadi masyarakat jangan takut untuk divaksin. Jangan dengarkan informasi hoax tentang vaksin ini," ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu, Ade Hermanto menjelaskan bahwa, untuk kuota pertama vaksin Sinovac ini adalah hanya untuk sejumlah pejabat di Forkompimda dan tim kesehatan di wilayah Kapuas Hulu.
"Hari ini sudah mulai melakukan vaksin Sinovac ke pejabat dan tenaga kesehatan. Ini sesuai dengan perintah dari Satgas virus Corona . Sekali lagi, marilah kita sama-sama untuk dilakukan vaksin Sinovac untuk menangkal penyebaran virus Corona," ungkapnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/bupati-kapuas-hulu-abang-muhammad-nasir-saat-memberikan-katasambutan-333.jpg)