Cara Cek Bantuan KIS Login https://cekbansos.siks.kemsos.go.id Cek Bantuan Kartu KIS

Cara Cek Bansos KIS Login https://cekbansos.siks.kemsos.go.id Dapat Rp 300 Ribu. Cara Cek Bansos KIS Login https://cekbansos.siks.kemsos.go.id Dapat R

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Ilustrasi - Cara Cek Bantuan KIS Login https://cekbansos.siks.kemsos.go.id Cek Bantuan Kartu KIS. 

Tujuan Layanan

1. Memberikan jaminan kesehatan bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial khususnya yang berada di dalam Panti Asuhan, Rumah Singgah dan PMKS yang tinggal di tempat yang tidak layak huni.

2. Memberikan informasi tentang tindakan preventif, promotif akan pentingnya kesehatan bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial khususnya yang berada di dalam Panti Asuhan, Rumah Singgah dan PMKS yang tinggal di tempat yang tidak layak huni.

Manfaat Layanan

1. PMKS mendapat Kartu Indonesia Sehat secara gratis, karena Iuran atau preminya dibayarkan oleh pemerintah.

2. Dengan Kartu Indonesia Sehat PMKS akan mendapatkan layanan kesehatan secara gratis melalui fasilitas kesehatan yang disediakan oleh penyedia layanan kesehatan (Provider) milik pemerintah atau swasta yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

3. Bentuk Layanan kesehatan yang diberikan mulai dari tahap promotif (promosi pentingnya kesehatan bagi PMKS), preventif (pencegahan penyakit ), sampai kuratif (Pengobatan).

4. Layanan pengobatan yang diberikan akan disesuaikan oleh aturan yang telah ditetapkan oleh kementerian kesehatan dalam Permenkes Nomor 59 tahun 2014 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Cek KIS Login https://cekbansos.siks.kemsos.go.id Bansos KIS Klaim 300 Ribu

Cara Mendapatkan Bansos

Untuk mendapatkan program BST Rp 300 ribu ini terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

1. Terdaftar sebagai masyarakat dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.

2. Terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencarian.

3. Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat.

4. Jika belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.

5. Masyarakat yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved