Resahkan Warga, Polresta Pontianak Tertibkan Puluhan Pengedara Motor Berknalpot Bising

Puluhan kendaraan berknalpot tak standar itu di tertibkan lantaran banyaknya laporan masyarakat yang merasa terganggu

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Satu di antara pengendara motor yang memotong sendiri knalpot tak standar milikiknya, Senin 25 Januari 2021, tribun Pontianak Ferryanto. 

TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sebanyak 56 unit kendaraan roda dua yang mengenakan knalpot tak standar bersuara bising diamankan oleh Satlantas Polresta Pontianak.

Puluhan kendaraan berknalpot tak standar itu di tertibkan lantaran banyaknya laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara bising yang di hasilkan.

Kapolresta Pontianak Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Leo Joko Triwibowo menyampaikan, 56 unit kendaraan roda dua berknalpot tak standar itu di amankan pada kegiatan penertiban yang di laksanakan pada Sabtu 23 Januari 2021 malam.

Baca juga: Pakai Knalpot Bersuara Bising, 15 Pengendara Ditilang dan Dihukum Memotong Knalpot Racing Sendiri.

"penertiban knalpot yang tidak standar ini kami lakukan lantaran banyaknya keluhan dari masyarakat, yang merasa terganggu terkait bisingnya suara dari motor yang menggunakan knalpot tidak standar itu," Ujar Kapolresta Pontianak Kombespol Leo Joko Triwibowo ditemui awak media di Polresta Pontianak, Senin 25 Januari 2021

Setiap sepeda motor yang menggunakan knalpot bersuara bising, di jelaskan oleh Kombespol Leo telah melanggar pasal 285 Undang - Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tahun 2009.

Kapolresta Pontianak Kombespol Leo Joko Triwibowo saat menunjukan knalpot bising yang tak standar milik pengendara Motor di Kota Pontianak, Senin 25 Januari 2021. Tribun Pontianak Ferryanto.
Kapolresta Pontianak Kombespol Leo Joko Triwibowo saat menunjukan knalpot bising yang tak standar milik pengendara Motor di Kota Pontianak, Senin 25 Januari 2021. Tribun Pontianak Ferryanto. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto)

Dimana pada pasal tersebut setiap pelanggar di ancam dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak dua ratus lima puluh ribu rupiah.

Selain itu, para pelanggar yang hendak mengambil sepeda motornya, di wajibkan membawa langsung kenalpot standar dan mengganti di tempat.

Kemudian mereka juga diminta memotong sendiri kenalpot mereka dengan Mersin gerinda yang disiapkan.

Kombes Pol Leo menerangkan, pemotongan tersebut di maksudkan untuk memberikan efek jera.

Selain itu juga untuk mencegah prasangka negatif masyarakat bahwa knalpot yang diamankan akan di salahgunakan oleh Kepolisian.

"Setiap pelanggaran Hukum, barang bukti akan kami sita, daripada nanti masyarakat berfikir negatif terhadap kami, Wah pak Polisi banyak untung ini, tidak dijual disini bakal di jual di tempat lain, ya sudah, dengan kerelaan hati, kami minta yang Terjaring kami minta untuk memusnahkan sendiri," jelasnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved