Pemda Dorong BUMD Dongkrak PAD Kapuas Hulu
BUMD Kapuas Hulu sebanyak tiga BUMD yaitu BUMD PT Uncak Kapuas Mandiri, PDAM Kapuas Hulu, dan PD Uncak Kapuas.
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUASHULU - Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu terus mendorong supaya badan usaha milik daerah (BUMD) Kapuas Hulu terus mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu.
Berdasarkan data Pemda Kapuas Hulu, jumlah BUMD Kapuas Hulu sebanyak tiga BUMD yaitu BUMD PT Uncak Kapuas Mandiri, PDAM Kapuas Hulu, dan PD Uncak Kapuas.
"Ketiga BUMD ini orientasinya pada pelayanan publik, dan bukan untuk mencari keuntungan yang setingginya dalam orientasi bisnis," ujar Kepala Bagian Perekonomian Setda Kapuas Hulu, Serli, Minggu 24 Januari 2021.
Tapi diharapkan, bagaimana ke depan BUMD ini dapat meningkatkan kontribusinya dalam meningkatkan PAD Kabupaten Kapuas Hulu.
Baca juga: Tak Cukup dengan 3 Miliar Tangani Virus Corona, Pemda Kapuas Hulu Diminta Tambah Anggaran
"Untuk mendapatkan hasil PAD dari ketiga BUMD ini perlu ada pembuatan Peraturan Bupati maupun perubahan peraturan daerah," ucapnya.
Misalnya jelas Serli, perubahan Perda terhadap PDAM, sehingga dengan perubahan Perda tersebut akan mendatangkan PAD bagi daerah.
"Selama ini PDAM tidak dapat mengeluarkan laba atau keuntungan bagi hasil karena tidak tersebut dalam Perda yang lama," ujarnya.
Maka untuk PDAM ini kata Serli, kemungkinan pertama membuat Perbup kembali soal bagi hasil terhadap laba bersih mereka sebesar 30 persen setelah dikurangi penyusutan.
"Yang kedua diatur kembali Perbup tentang retribusi terhadap apa yang dibebankan pada perusahaan dengan catatan bahwa pelayanan air bersih itu menunjukan kualitasnya," ucapnya.
Lanjut Serli, begitu juga dengan BUMD PT UKM harus ada bagi hasil 30 persen dari laba setelah dikurangi penyusutan.
"Tahun 2019 lalu keuntungan bersih dari PT UKM yang dibayarkan ke Pemda itu baru 49 juta. Sementara 2020 belum ada," ujarnya.
Menurutnya, selama ini memang penyertaan modal yang diberikan kepada PT UKM ialah untuk meningkatkan pelayanan publik bukan untuk mencari keuntungan yang setinggi nya dalam orientasi bisnis.
"Meskipun PT UKM memiliki berbagai bidang usaha seperti SPBU, Travel, Madu dan lainnya," ucapnya.
Begitu juga dengan BUMD PD Uncak Kapuas yang sudah memiliki Direktur baru. Tentunya harus ada target yang mesti dicapai.
"Paling tidak dapat meningkatkan pengelolaan penginapan atau hotel antara lain adalah Hotel Badau Permai, Hotel Rindu Kapuas Putussibau dan Penginapan Sentarum Indah di Lanjak," ujarnya.
Kemudian, soal PAD dari PT Uncak Kapuas ini tentunya sama juga dengan dua BUMD sebelumnya yakni ada bagi hasil sebesar 30 persen dari keuntungan mereka yang harus dibayarkan ke Pemda setelah dikurangi penyusutan.
"Kita lihat saja tahun ini bagaimana upaya ketiga BUMD ini dapat membantu mendongkrak PAD kita yang ada selama ini," ungkapnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/serahkansecarasimbolisapd.jpg)