Operasi Yustisi di Sekadau, Pelanggar di Sanksi Menyapu Jalan

AKP Sabar Simanjuntak menjelaskan, operasi Yustisi digelar setiap hari Selasa dan Jum'at disejumlah lokasi berbeda, Minggu 24 Januari 2021.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Pelaksanaan operasi Yustisi di Kabupaten Sekadau. Humas Polres Sekadau 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Operasi Yustisi dalam rangka pendisiplinan protokol kesehatan di tengah Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kabupaten Sekadau, pelanggar protokol kesehatan diberikan sanksi sosial menyapu jalan.

Kapolres Sekadau melalui Kasubbag Dalgar Bagren AKP Sabar Simanjuntak menjelaskan, operasi Yustisi digelar setiap hari Selasa dan Jum'at disejumlah lokasi berbeda, Minggu 24 Januari 2021.

Seperti yang dilaksanakan di depan Kantor Camat Sekadau Hilir Jl. Merdeka Selatan, operasi yang melibatkan petugas gabungan TNI, Polri, Satpol-PP, Dishub, Dinkes dan BPBD, itu digelar pada Jumat 22 Januari 2021.

Baca juga: Operasi Yustisi Disiplinkan Prokes di Komplek Terminal Lawang Kuari Sekadau

Dalam operasi, petugas gabungan masih mendapatkan adanya sejumlah warga yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi bagi pelanggar pun diberikan, diantaranya  teguran secara lisan, tertulis, sanksi sosial dan dilakukan rapid test bagi yang memiliki suhu di atas normal.

"Ada sekitar 6 orang diberikan sanksi sosial menyapu jalan di sekitar lokasi kegiatan untuk menumbuhkan kesadaran pribadi untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam segala aktivitas, menjaga keselamatan pribadi dari ancaman virus Corona," pungkas AKP Sabar.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved