CEK Pencairan BLT UMKM 2021 Login Eform.BRI.co.id/BPUM dan Cara Daftar Baru Banpres 2021
Selain itu peserta penerima Bantuan UMKM / BPUM juga harus melengkapi semua dokumen untuk syarat pencairan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sebelum mencairkan dana BLT UMKM Rp 2,4 juta, lakukan pengecekan terhadahulu di link E-Form BRI menggunakan NIK KTP.
Selain itu peserta penerima Bantuan UMKM / BPUM juga harus melengkapi semua dokumen untuk syarat pencairan.
BLT UMKM merupakan program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang diberikan oleh pemerintah kepada para UMKM.
Bantuan ini akan disalurkan melalui bank pemerintah, di antaranya PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), dan Bank Syariah Mandiri (BSM).
Khusus bagi nasabah bank BRI, bisa mengeceknya secara online melalui situs eform.bri.co.id/bpum.
Pencairan untuk tahap 2 masih bisa dilakukan hingga Februari 2021.
BLT UMKM 2021
Pemerintah juga berencana memperpanjang program Bantuan UMKM atau BPUM atau Banpres di tahun 2021 dan masih dalam tahap pengusulan jumlah penerima dari Kementrian Koperasi dan UKM ke Kementerian Keuangan.
Bagi pelaku usaha mikro yang melakukan pengajuan lengkapi persyaratan dan ikuti cara daftarnya.
Kesempatan ini diberikan kepada peserta yang belum pernah menerima Bantuan UMKM.
Ikuti semua cara pengecekan dan pendaftaran terbaru pada artikel ini.
Baca juga: Cara Daftar UMKM BRI Login www.depkop.go.id Daftar Bantuan UMKM 2021 Dapat Rp 2,4 Juta
Berikut Cara Cek BPUM di Link E-Form BRI
- Login link e-from BRI eform.bri.co.id/bpum Klik Di Sini
- Masukkan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi
- Lalu, klik Proses Inquiry
Apabila sudah terdaftar maka NIK dan nama anda akan muncul dalam eform BRI.
"Nomor eKTP anda terdaftar sebagai penerima BPUM"
Jika belum terdaftar atau belum diupadate sistem maka akan dapat keterangan tulisan warna merah seperti berikut.
"Nomor e-KTP anda tidak terdaftar sebagai penerima BPUM"
Cairkan Bantuan UMKM / BPUM
Setelah dapat keterangan dari eform BRI atau notifikasi SMS oleh bank penyalur maka dapat dilakukan tahap pencairan dana BPUM dengan membawa dan melengkapi sejumlah dokumen berikut:
- Buku tabungan
- Kartu ATM dan identitas diri
- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
Untuk surat pernyataan dan SPJM sudah disediakan oleh pihak bank tinggal mengisinya secara lengkap.
Selanjutnya menunggu proses penarikan dana.
Dalam proses penarikan dana tidak boleh diwakilkan.
NIK KTP tidak muncul di E-form BRI
- Anda belum mendaftar program BPUM UMKM Rp 2,4 juta
- Sistem di Bank penyalur belum terkoneksi dengan link tersebut
- Rekening Anda terblokir karena Anda masih punya pembiayaan/kredit di bank.
- Nomor NIK KTP Anda tidak sinkron dengan data di Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Baca juga: INFO Penting Bantuan UMKM 2021 - Cek Penerima BPUM Rp 2,4 Juta dan Penyebab NIK Tak ada di Eform BRI
Konfirmasi Bank
Namun jika Anda sudah mendaftar dan nama tetap tidak muncul, lakukan pengecekan secara langsung dengan mendatangi kantor bank penyalur BRI dengan membawa syarat dokumen pencairan.
Para pelaku usaha mikro yang NIK KTP mereka tidak ada di eform.bri.co.id/bpum masih bisa dapat bantuan BLT UMKM Rp 2,4 juta dengan cara daftar banpres produktif usaha mikro (BPUM) maksimal akhir November 2020 ini.
Informasi lengkap mengenai tata cara pendaftaran dan syarat penerima bisa diakses di laman resmi www.depkop.go.id atau akun sosial media resmi Kemenkop UKM.
Bantuan UMKM Rp 2,4 juta pasti cair jika ikuti kriteria berikut ini.
Daftar BLT UMKM / BPUM 2021
Pendaftaran BLT UMKM tahun 2021 tidak bisa melalui online harus offline dengan mendatangi langsung Dinas Koperasi di daerah masing-masing.
Sebagaimana disampaikan pihak Kementrian Koperasi dan UMKM melalui akun Facebook nya.
Bahwa sejak awal resmi dibuka tidak ada pendaftaran online.
"Untuk link pendataan secara online yang dikeluarkan oleh Dinas koperasi dan ukm di kota/kabupaten/provinsi, silahkan tanyakan langsung ke Dinas yang bersangkutan. Karena sejak awal pendaftaran Banpres Produktif Usaha Mikro, tidak ada pendataan yang dikeluarkan kemenkop dan ukm secara online,"
Syarat Dapat BPUM / BLT UMKM
1. Warga Negara Indonesia
2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
Lembaga pengusul
1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum
3. Kementerian atau lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Setor Kelengkapan Data ke Lembaga Pengusul
- NIK KTP
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang usaha dan Nomor telepon
Lengkapi semua persyaratan dan datang langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kota sesuai persyaratan.
Ikuti semua intruksi dari Dinas Koperasi selaku lembaga pengusul.
Solusi jika terjadi pemblokiran sepihak dari Bank
Penerima bantuan BPUM harus memastikan saat pengajuan seluruh data sesuai satu dengan yang lainnya.
Sebab jika ada temuan data yang tidak sesuai dengan data di Surat Keterangan (SK) dengan data yang dimiliki oleh bank penyalur.
Maka dana BPUM akan diblokir sementara sehingga harus dipastikan data di SK dengan di KTP yang di bank harus sama.
Agar bisa dibuka kembali penerima harus berkoordinasi dengan dinas koperasi hingga ke bank penyalur supaya pencairan bisa dilakukan.
(*)