KPU Sambas Segera Serahkan BA dan SK Penetapan Satono-Rofi ke DPRD
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas pagi ini melaksanakan Rapat Pleno Terbuka, tentang penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpi
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas pagi ini melaksanakan Rapat Pleno Terbuka, tentang penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sambas tahun 2020.
Disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Sambas, setelah penetapan Satono-Rofi sebagai pemenang pilkada Sambas, selanjutnya KPU akan segera menyerahkan Berita Acara (BA) dan SK penetapan Satono-Rofi kepada DPRD Kabupaten Sambas, untuk kemudian di usulkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur agar di SK-kan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sambas.
"Setelah ini akan segera kita serahkan Berita Acara dan SK penetapan pasangan calon terpilih hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sambas terpilih, dan akan kita serahkan kepada DPRD Kabupaten Sambas," ujarnya Jumat 22 Januari 2021.
Baca juga: SAH Satono-Fahrurrofi Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih di Pilkada Sambas
Kata dia, setelah diserahkan kepada DPRD maka untuk pengusulan SK Bupati dan Wakil Bupati akan dilakukan oleh pihak DPRD dan pihak berwajib lainnya. Hal ini karena mengingat tugas KPU hanya sampai dengan mengusulkan.
"Selanjutnya untuk pelantikan itu diluar ranah KPU, jadi KPU hanya mengusulkan kepada pihak yang berwenang," ungkapnya.
Setelah pelaksanaan penetapan pasangan pemenang pilkada Sambas ini. Dia menuturkan mereka akan melaksanakan evaluasi eksternal untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak guna perbaikan penyelenggaraan pemilu selanjutnya.
"Setelah ini akan kita lakukan evaluasi eksternal untuk penyelenggaraan pemilu tahun ini. Dan akan jadi masukan untuk pelaksanaan pemilu berikutnya, dan ini akan dilakukan dalam bentuk FGD," tutup Sudarmi.
Sebelumnya, di sampaikan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas Irawati, yang membacakan Berita Acara penetapan, mengatakan jika KPU menetapkan pasangan calon nomor urut 2 Satono-Rofi sebagai pemenang pilkada Sambas tahun 2020.
"Menetapkan pasangan nomor urut 2 H Satono dan Fahrurrofi sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Sambas, hasil pemilihan umum tahun 2020," ujarnya.
"Dengan memperoleh 85.830 suara, atau 30,61 persen, dari total suara sah. Dan menetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih, hasil pemilihan umum tahun 2020," tutupnya. (*)