Dua Calon Jemaah Haji Kayong Utara Meninggal Dunia
Pihak keluarga pun menyatakan setuju untuk melimpahkan porsinya kepada anggota keluarga almarhum.
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONGUTARA - Dua dari 73 calon jemaah haji Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat meninggal dunia.
Demikian diungkapkan Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kayong Utara, Sudirmansyah saat ditemui di ruang kerjanya, Sukadana, Kamis 21 Januari 2021.
Dia menerangkan, jemaah pertama meninggal di bulan Desember 2020.
Sementara jemaah kedua meninggal pada Januari 2021.
Baca juga: Kemenag Kayong Utara Vaksinasi Meningitis 73 Calon Jemaah Haji 2021
Keduanya meninggal karena sakit.
Meski begitu, Sudirmansyah mengatakan sesuai amanah undang-undang tentang haji yang terbaru, bila ada jemaah yang meninggal dunia atau sakit permanen atau tidak bisa sembuh, maka jemaah bisa digantikan atau dilimpahkan kepada pihak keluarga.
"Apakah yang meninggal ini mau dilimpahkan porsinya atau setoran awalnya mau diambil," jelas Sudirmansyah.
Oleh karenanya, Sudirmansyah mengaku pihaknya pun kemudian menghubungi keluarga kedua almarhum.
Pihak keluarga pun menyatakan setuju untuk melimpahkan porsinya kepada anggota keluarga almarhum.
"Porsi itu boleh dilimpahkan kepada istri, apabila suami meninggal, atau kepada suami, atau kepada ibu, ayah, anak, atau saudara kandung," jelas Sudirmasyah.
Sejauh ini, Sudirmansyah menjelaskan pihak keluarga telah mengurus untuk validasi data yang dilimpahkan.
Menurutnya, data tersebut sudah masuk serta tinggal menunggu nama calon jemaah haji penggantinya.
"Alhamdulillah sudah masuk. Tinggal nanti keluar nama-nama calon jemaah haji," jelas Sudirmansyah.(*)