CARA Cek Dapat Bantuan UMKM 2021 di eform.bri.co.id/bpum Beserta Syarat dan Cara Daftar Banpres
Namun ada baiknya kalian bersiap untuk mempelajari cara, syarat daftar dan cara mengecek bantuan UMKM atau Banpres 2021.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Program BLT UMKM 2021 atau Banpres diperpanjang pemerintah.
simak cara, syarat daftar beserta cara mengecek bantuan UMKM atau Banpres 2021pada artikel ini.
Bantuan UMKM alias Banpres atau BPUM diberikan dalam rangka penguatan ekonomi di masa pandemi Covid-19 sudah diluncurkan pemerintah mulai tahun 2020 berakhir pada Bulan November pada tahap 2.
Adapun untuk mengetahui lolos atau tidaknya peserta bisa melakukan pengecekan melalui link e-form BRI dengan menggunakan NIK KTP khusus penyalur dari bank BRI.
Baca juga: Cek Bansos Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id Berikut Cara Pencairannya
Berikut Cara Cek Penerima Bantuan di Link E-Form BRI
- Login di https://eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi
- Lalu, klik Proses Inquiry
Apabila sudah terdaftar maka NIK dan nama anda akan muncul dalam eform BRI.
"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM"
Bagi yang tidak menerima dan akan menerima pesan dengan tulisan warna merah.
"Nomor e-KTP anda tidak terdaftar sebagai penerima BPUM"
Baca juga: CEK Bansos Ibu Hamil dan Balita Dapat Bantuan Rp 6 Juta, Cek Syarat dan Cara Dapat BLT PKH
Cairkan Dana Bantuan di Bank
Setelah dapat keterangan dari eform BRI atau notifikasi SMS oleh bank penyalur maka dapat dilakukan tahap pencairan dana BPUM dengan membawa dan melengkapi sejumlah dokumen berikut:
- Buku tabungan
- Kartu ATM dan identitas diri
- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
Untuk surat pernyataan dan SPJM sudah disediakan oleh pihak bank tinggal mengisinya secara lengkap.
Selanjutnya menunggu proses penarikan dana.
Dalam proses penarikan dana tidak boleh diwakilkan.
Penyebab Jika NIK KTP Anda tidak muncul di E-form BRI
- Anda belum mendaftar program BPUM UMKM Rp 2,4 juta
- Sistem di Bank penyalur belum terkoneksi dengan link tersebut
- Rekening Anda terblokir karena Anda masih punya pembiayaan/kredit di bank.
- Nomor NIK KTP Anda tidak sinkron dengan data di Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Nama Tidak Muncul
Namun jika Anda sudah mendaftar dan nama tetap tidak muncul, lakukan pengecekan secara langsung dengan mendatangi kantor bank penyalur BRI dengan membawa syarat dokumen pencairan.
Para pelaku usaha mikro yang NIK KTP mereka tidak ada di eform.bri.co.id/bpum masih bisa dapat bantuan BLT UMKM Rp 2,4 juta dengan cara daftar banpres produktif usaha mikro (BPUM) maksimal akhir November 2020 ini.
Informasi lengkap mengenai tata cara pendaftaran dan syarat penerima bisa diakses di laman resmi www.depkop.go.id atau akun sosial media resmi Kemenkop UKM.
Bantuan UMKM Rp 2,4 juta pasti cair jika ikuti kriteria berikut ini.
Baca juga: CEK Bansos Ibu Hamil dan Balita Dapat Bantuan Rp 6 Juta, Cek Syarat dan Cara Dapat BLT PKH
Cara Daftar Bantuan UMKM / BPUM / Banpres 2021
Untuk pendaftaran setiap peserta harus melakukan pengajuan seluruh berkas persyaratan secara manual ke Dinas Koperasi di setiap daerah.
Kementrian Koperasi dan UKM menyatakan melalui akun medsosnya bahwa pendaftaran resmi bantuan UMKM tidak pernah dilakukan secara online.
Hanya saja untuk link pengisian data secara online ada pada Dinas Koperasi di daerah masing-masing.
Syarat
1. Warga Negara Indonesia
2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
Berdasarkan pada aturan di tahap sebelumnya, setiap dareah memiliki kebijakan masing-masing.
Beberapa kota masih memberlakukan daftar online di websitenya untuk mengisi data secara online sebagai selanjutnya baru dilanjutkan dengan penyetoran berkas secara manual.
Lembaga pengusul
1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum
3. Kementerian atau lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Lengkapi data ke lembaga pengusul
NIK KTP, Nama lengkap, Alamat tempat tinggal sesuai KTP, Bidang usaha dan Nomor telepon.
Lengkapi semua persyaratan dan datang langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kota sesuai persyaratan.
Ikuti semua intruksi dari Dinas Koperasi selaku lembaga pengusul.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/bantuan-umkm-atau-bpum-tahun-2021.jpg)