Serempak, Karantina Pertanian Entikong Lakukan Patroli di Empat Wilayah Perbatasan
Patroli dilakukan di jalur-jalur tidak resmi antara Indonesia dan Malaysia yang diduga sering dilalui pelintas batas secara ilegal untuk memasukan kom
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Menindaklanjuti arahan Menteri Pertanian, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan pemasukan media pembawa HPHK dan OPTK ilegal yang membahayakan pertanian Indonesia. Karantina Pertanian Entikong melakukan Patroli Gabungan secara serentak di semua wilayah kerja yang meliputi empat Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Kalimantan Barat, diantaranya adalah PLBN Entikong, PLBN Aruk, PLBN Badau, dan PLB Jagoi Babang, Rabu 20 Januari 2021.
Patroli darat tersebut dilaksanakan dalam rangka menegakkan aturan perkarantinaan. Karantina pertanian Entikong, berkomitmen untuk menjaga garis perbatasan yang membentang lebih dari 900 Km di Kalimantan Barat, oleh karena itu pengawasan dilakukan dengan bersinergi bersama instansi terkait yaitu CIQ (Customs, Imigration, Quarantine), TNI (Satgas Pamtas 642 Kapuas dan Satgas Pamtas 407 Padmakusuma) serta Polri.
Baca juga: Propam Cek Senpi Organik Polres Sanggau, Suparianto: Antisipasi Penyalahgunaan Senpi dan Amunisi
Patroli dilakukan di jalur-jalur tidak resmi antara Indonesia dan Malaysia yang diduga sering dilalui pelintas batas secara ilegal untuk memasukan komoditas pertanian.
Kepala Karantina Pertanian Entikong drh Yongki Wahyu Setiawan menyampaikan bahwa patroli ini untuk mencegah masuk dan tersebarnya HPHK dan OPTK melalui media pembawa yang diselundupkan melewati jalur tidak resmi.

Serta meningkatkan sinergitas antar istansi dalam fungsi pengawasan perbatasan dan menegakan aturan perkarantinaan yang diatur dalam UU 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan.
"Dengan giat patroli gabungan ini, diharapkan akan semakin terjalin kerjasama di perbatasan dalam menjaga kedaulatan, sumber daya dan keanekaragaman hayati, serta dapat menegakan aturan perkarantinaan,"katanya melalui rilisnya, Rabu 20 Januari 2021. (*)